4 Subrogation – Prinsip Asuransi
4 Subrogation – Prinsip Asuransi Prinsip Asuransi yang ke 4 adalah Subrogasi, Definisi subrogasi bisa dinyatakan sbb : ”an Insurer, having indemnified a person, is entitled to receive back from the insured anything he may receive from any other source”(seorang penanggung yang telah membayar kerugian sesuai barang yang dipertangungkan, menggantikan si tertanggung dalam segala hak […]