Contractors All Risks dibeli Pemilik Proyek atau Kontraktor

Contractors All Risks dibeli Pemilik Proyek atau Kontraktor

Contractors All Risks dibeli Pemilik Proyek atau Kontraktor

Sahabat Caraka, 

Dalam konteks proyek-proyek pembangunan, biasanya diperlukan Perlindungan Jaminan atas proyek tersebut, biasanya melalui Polis Asuransi, yaitu jenis Polis Asuransi Contractor’s All Risks.

Terkadang, hanya dengan melihat Judul Polis Asuransinya, ada perbedaan wacana, apakah yang wajib memiliki atau membeli Polis tersebut adalah Kontraktornya, atau Pemilik Proyeknya yang memberikan pekerjaan kepada Kontraktor ?


Update Berita


Contractors All Risks dibeli Pemilik Proyek atau Kontraktor

Sebenarnya, Jenis Polis Asuransi Contractors’ All Risks ini bisa dimiliki atau dibeli oleh keduanya, baik Pemilik Proyek atau Kontraktornya, namun sebaiknya, siapapun yang membeli, Penerbitan polis, sebaiknya dicantumkan keduanya, baik Pemilik Proyek dan Kontraktornya. 

Lebih jauh lagi, silahkan pelajari uraian berikut :

  • Polis ini Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba terhadap obyek yang diasuransikan dari suatu pekerjaan konstruksi teknik sipil selama periode pembangunan.
  • Penanggung akan memberi ganti rugi dari kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian, sampai dengan jumlah yang tidak melebihi jumlah yang dinyatakan dalam Ikhtisar Polis.
  • Penutupan asuransi konstruksi dapat dilakukan oleh:
    1. Prinsipal atau pemilik proyek
    2. Kontraktor utama termasuk semua sub-kontraktor yang berhubungan dengan proyek tersebut.
  • HARTA BENDA YANG DIPERTANGGUNGKAN
    1. Kontrak Pekerjaan: semua jenis pekerjaan konstruksi seperti pekerjaan pembangunan gedung, jalan, jalan kereta api, struktur dari jembatan, terowongan, bendungan, pintu air, pelabuhan, galangan kapal, airport atau plaza bawah tanah.
    2. Perencanaan konstruksi dan perlengkapannya.
    3. Mesin-mesin konstruksi.
    4. Biaya-biaya yang timbul untuk pembersihan puing-puing karena suatu kecelakaan.
    5. Tanggung jawab hukum yang timbul atas kerusakan harta benda atau cedera badan pihak ketiga dan terjadi berkaitan dengan proses pekerjaan pemasangan, di dalam ataupun di sekitar area pemasangan.
  • Pengecualian
    • Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang sipil, pemberontakan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, pemberontakan militer, kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, huru-hara, kekuatan militer, perbuatan jahat yang dilakukan oleh sekelompok orang atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan salah satu organisasi politik, konspirasi, penyitaan, keadaan darurat, pendudukan atau penghancuran atau perusakan atas perintah dari pemerintahan yang sah secara “de jure” atau “de-facto”, atau oleh otoritas publik.
    • Reaksi/radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
    • Tindakan yang disengaja atau kecerobohan dari Tertanggung dan orang-orangnya.
    • Penghentian kerja secara sebagian atau keseluruhan.
    • Risiko sendiri yang tertera dalam Ikhtisar Polis yang harus ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian.
      Segala bentuk kerugian konsekuensial, termasuk denda,
    • kerugian-kerugian, karena keterlambatan, kegagalan kerja dan kehilangan kontrak.
    • Kerugian atau kerusakan karena kesalahan rancangan.
    • Biaya-biaya penggantian, perbaikan atau penghancuran dari bahan-bahan material yang tidak lagi dipergunakan dan/atau perjanjian kerja, tapi pengecualian ini hanya terbatas pada item-item yang secara langsung berhubungan dengan pekerjaan dan tidak digunakan untuk mengecualikan kerugian atau kerusakan yang benar-benar disebabkan karena penggunaan bahan material yang salah.
    • Kerusakan karena pemakaian, berkarat, proses oksidasi, berkerak karena jarang digunakan dan kondisi yang normal.
      Kehilangan atau kerusakan atas perencanaan konstruksi, perlengkapan dan mesin-mesin konstruksi karena kerusakan mekanik atau kerusakan mesin itu sendiri, kegagalan, salah penyusunan, pembekuan dari cairan pendingin atau cairan lainnya, tapi sebagai akibat dari kerusakan tersebut menyebabkan kecelakaan terjadi, maka kerusakan tersebut tidak dipertanggungkan/dijamin.
    • Kehilangan atau kerusakan terhadap kendaraan yang dipergunakan secara umum atau pengangkutan air atau udara.
      Kehilangan atau kerusakan atas arsip, gambar, catatan pembukuan, kuitansi, uang kertas, meterai, akta, bukti penagihan, catatan, surat-surat berharga, cek.
    • Kerusakan dan atau kerugian yang ditemukan hanya pada saat diadakan inventarisasi.
    • Pengecualian-pengecualian lainnya seperti yang disebutkan dalam polis.

Polis ini bisa diperluas atau diperjelas dengan melengkapi klausula tambahan lainnya. 

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/