Ketahui bahwa Harga Pertanggungan Berkurang pada Asuransi Kendaraan Anda setelah Klaim

Harga Pertanggungan Berkurang pada Asuransi Kendaraan setelah Klaim

Ketahui bahwa Harga Pertanggungan Berkurang pada Asuransi Kendaraan Anda setelah Klaim

Sahabat Caraka,

Bagi yang memiliki Polis Asurani Kendaraan, perlu mengetahui, bahwa setelah terjadi klaim Asuransi kendaraan, maka harga Pertanggungan Polis Asuransi Kendaraan anda akan berkurang sebesar jumlah ganti rugi.

Oleh karena nya, Anda wajib meninjau kembali Polis Asuransi Kendaraan anda, dan mengajukan pemulihan harga pertanggungan, setelah klaim kerusakaan kendaan anda selesai diperbaiki.


Update Berita


Ketahui bahwa Harga Pertanggungan Berkurang pada Asuransi Kendaraan Anda setelah Klaim

Anda dapat mengajukan permintaan pemulihan pertanggungan kepada perusahaan Asuransi yang menerbitkan polis anda, dan nanti pihak Perusahaan Asuransi akan memberikan persetujuan atau penolakan, dengan dasar tertentu. Jika disetujui, maka anda wajib membayar premi tambahan yang akan dihitung secara perorata hari untuk sisa jangka waktu yang belum dijalani.

hal ini sesuai dengan ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Pasal 24, yang berbunyi sebagai berikut :

PASAL 24
PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN

Setelah terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah ganti rugi.
Setelah pemulihan suatu kerusakan atau kerugian, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/