Endorsement Banjir pada Asuransi Harta Benda
Endorsement Banjir pada Asuransi Harta Benda
Sahabat Caraka,
Tahukah sahabat, bahwa Polis Asuransi Kebakaran dan Polis Asuransi Property All Risks, merupakan dua jenis Polis Asuransi yang diperuntukkan melindungi Aset Harta Benda anda, belum memiliki jaminan Banjir, dan Gemp bumi.
Sehubungan dengan curah hujan yang cukup tinggi sejak awal Januari lalu, sampai akhir Februari nanti, kondisi cuaca masih belum bisa dikatakan stabil, sesuai dengan informasi perkiraan cuaca yang disampaikan oleh BMKG, perlu bagi anda untuk segera memeriksa kembali polis anda, apakah sudah ada perluasan jaminan Banjir, yaitu dengan Pelekaran Endorsement Banjir pada polis Asuransi Harta Benda anda.
Update Berita
- Harga Pertanggungan Berkurang pada Asuransi Kendaraan setelah Klaim February 17, 2020
- 5 Contribution – Prinsip Asuransi February 6, 2020
- 4 Subrogation – Prinsip Asuransi February 6, 2020
- 3 Indemnity – Prinsip Asuransi February 4, 2020
- 2 Insurable Interest – Prinsip Asuransi February 4, 2020
- UPAYA YANG BISA DILAKUKAN SETELAH TERJADI BANJIR January 3, 2020
Endorsement Banjir pada Asuransi Harta Benda
Apa saja yang dijamin dalam endorsement ini ? dan apa yang dikecualikan ? mari kita simak uraian berikut:
1) Perluasan Jaminan
a) Pertanggungan ini diperluas untuk menjamin kerusakan pada atau kemusnahan dari harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
i) Banjir
ii) Angin Topan dan/atau Badai
iii) Kerusakan Akibat Air
b) Ganti rugi yang dibayarkan termasuk biaya-biaya yang diperlukan untuk pembersihan obyek pertanggungan atau pemindahan puing-puing dari dalam gedung sebagai akibat dari perluasan jaminan tersebut di atas.
2) Pengecualian
Perluasan ini tidak menjamin kerusakan atau kerugian terhadap:
a) Persediaan barang-barang dagangan dan/atau barang-barang bergerak lainnya yang disimpan ditempat terbuka.
b) Harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:
i) Erosi, Tanah Runtuh, Tanah Longsor, Letusan Gunung Berapi, Gempa Bumi atau Tsunami.
ii) Perembesan air.
iii) Air yang keluar dari sprinkler, drencher atau instalasi hydrant yang terdapat di dalam gedung/obyek pertanggungan.
c) Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial sebagai akibat tidak langsung dari risiko – risiko tersebut diatas
Jadi, coba segera periksa polis anda, dan Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/