Yuk Intip POLIS STANDAR ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG INDONESIA

POLIS STANDAR ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG INDONESIA

POLIS STANDAR ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG INDONESIA

Sahabat Caraka,

Dalam perdagangan nasional dan internasional, pastinya diperlukan Mobilisasi produk dari satu tempat ke tempat lainnya, lalu lintas ini pastinya menggunakan moda alat angkut yang beragam, dan pastinya pada masing-masing pengiriman menghadapi beragam risiko selama barang atau produk tersebut barada dalam perjalanan.

Jaminan atas barang dalam angkutan bisa didapatkan melalui Polis Asuransi Pengangkutan barang, atau Asuransi Pengiriman barang, atau biasanya istilahnya disebut Marine Cargo Insurance.


Update Berita


POLIS STANDAR ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG INDONESIA

Di Indonesia, melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, juga memiliki Polis Standar untuk Jenis polis ini, yaitu PSAPBI (Polis Standar Asuransi Pengiriman Barang Indonesia), mari kita simak Isi Polisnya :

POLIS STANDAR ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG INDONESIA
(Berlaku untuk pengangkutan laut antar pulau dan atau pengangkutan darat di Indonesia )

Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi terhadap kerugian, kerusakan dan tanggung jawab atas barang dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.

BAB I
JAMINAN

PASAL 1
RISIKO YANG DIJAMIN
(Jaminan yang berlaku adalah yang dicantumkan dalam Ikhtisar Pertanggungan)

JAMINAN SATU
Pertanggungan ini menjamin kerugian, kerusakan dan tanggung jawab terhadap barang dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, kecuali terhadap risiko-risiko yang diatur pada Pasal 4, 5, 6 dan 7.

JAMINAN DUA
Pertanggungan ini menjamin kerugian di bawah ini, kecuali terhadap risiko yang diatur dalam Pasal 4, 5, 6 dan 7 :
1.1 kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar diakibatkan oleh :
1.1.1 kebakaran atau peledakan;
1.1.2 kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik;
1.1.3 alat angkut darat tabrakan atau benturan, terbalik atau keluar rel;
1.1.4 tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air;
1.1.5 pembongkaran barang di pelabuhan darurat;
1.1.6 gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran petir;
1.2 kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
1.2.1 pengorbanan untuk kerugian umum di laut (general average sacrifice);
1.2.2 jettison, barang tersapu ombak ke laut;
1.2.3 masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam alat angkut, kapal, palka kapal, kontainer, mobil box atau tempat penyimpanan di luar kapal atau alat angkut darat;
1.3 kerugian total per koli, karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal.

JAMINAN TIGA
Pertanggungan ini menjamin kerugian dibawah ini, kecuali terhadap risiko yang diatur dalam Pasal 4, 5, 6 dan 7 :
1.1 kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar diakibatkan oleh :
1.1.1 kebakaran atau peledakan;
1.1.2 kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik;
1.1.3 alat angkut darat tabrakan atau benturan, terbalik atau keluar rel;
1.1.4 tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air;
1.1.5 pembongkaran barang di pelabuhan darurat;
1.2 kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
1.2.1 pengorbanan untuk kerugian umum di laut (general average sacrifice);
1.2.2 jettison;

PASAL 2
KERUGIAN UMUM

Pertanggungan ini menjamin Kerugian Umum dan biaya penyelamatan yang dihitung dan ditetapkan berdasarkan perjanjian pengangkutan dan atau ketentuan hukum yang berlaku, yang timbul untuk menghindari atau yang berhubungan dengan upaya menghindari kerugian oleh sebab apapun kecuali yang diatur dalam Pasal 4, 5, 6 dan 7 atau ketentuan lain pada polis ini.

PASAL 3
TABRAKAN KAPAL DAN KEDUANYA BERSALAH

3.1 Pertanggungan ini diperluas dengan pemberian ganti rugi kepada Tertanggung atas bagian kerugian yang menjadi tanggung jawabnya sesuai perjanjian pengangkutan dalam hal terjadi tabrakan kapal dengan kapal dan keduanya bersalah.
3.2 Apabila timbul klaim dari pemilik kapal berdasarkan ayat 3.1. Pasal ini, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung.
3.3 Penanggung dengan biayanya sendiri berhak untuk membela Tertanggung terhadap klaim tersebut.

BAB II
PENGECUALIAN

PASAL 4
PENGECUALIAN UMUM

BERLAKU UNTUK JAMINAN SATU
Pertanggungan ini tidak menjamin :
4.1 kerugian, kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang dilakukan dengan sengaja oleh Tertanggung;
4.2 kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar atau keausan yang wajar;
4.3 kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh tidak memadainya atau tidak sesuainya pembungkus atau penyiapan barang yang dipertanggungkan.
(yang dimaksud dengan “pembungkus” termasuk penyusunan barang di dalam kontainer atau alat angkut yang tertutup, tetapi hanya jika penyusunan tersebut dilakukan sebelum mulainya pertanggungan atau dilakukan oleh Tertanggung );
4.4 kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan dari dalam barang itu sendiri atau sifat alami barang yang dipertanggungkan;
4.5 kerugian, kerusakan atau biaya yang penyebab utamanya adalah keterlambatan, walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan, kecuali biaya yang diatur dalam Pasal 2 Polis ini;
4.6 kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari kepailitan atau kegagalan keuangan pemilik, pengelola, penyewa atau operator kapal;
4.7 kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari pemakaian senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan atau fusi nuklir atau reaksi lain sejenisnya atau kekuatan atau bahan radio aktif;
4.8 kehilangan barang yang dipertanggungkan dari dalam kontainer atau mobil box yang segel atau kuncinya dalam keadaan baik atau tidak rusak.

BERLAKU UNTUK JAMINAN DUA ATAU JAMINAN TIGA
Pertanggungan ini tidak menjamin :
4.1 kerugian, kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang dilakukan dengan sengaja oleh Tertanggung;
4.2 kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar atau keausan yang wajar;
4.3 kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh tidak memadainya atau tidak sesuainya pembungkus atau penyiapan barang yang dipertanggungkan.
(yang dimaksud dengan “pembungkus” termasuk penyusunan barang di dalam kontainer atau alat angkut yang tertutup, tetapi hanya jika penyusunan tersebut dilakukan sebelum mulainya pertanggungan atau dilakukan oleh Tertanggung );
4.4 kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan dari dalam barang itu sendiri atau sifat alami barang yang dipertanggungkan;
4.5 kerugian, kerusakan atau biaya yang penyebab utamanya adalah keterlambatan, walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan, kecuali biaya yang di atur dalam Pasal 2 Polis ini;
4.6 kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari kepailitan atau kegagalan keuangan pemilik, pengelola, penyewa atau operator kapal;
4.7 kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari pemakaian senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan atau fusi nuklir atau reaksi lain sejenisnya atau kekuatan atau bahan radio aktif;
4.8 kehilangan barang di dalam kontainer atau mobil box jika segel atau kunci dalam keadaan baik atau tidak rusak;
4.9 pengrusakan atau penghancuran yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum oleh satu orang atau lebih terhadap barang yang dipertanggungkan atau bagian daripadanya;

PASAL 5
PENGECUALIAN TIDAK LAIK LAUT KAPAL DAN KETIDAK SEMPURNAAN KAPAL DAN ALAT ANGKUT

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari :
– Kapal tidak laik laut;
– kapal, alat angkut, kontainer atau mobil box tidak sempurna untuk pengangkutan yang aman;
jika Tertanggung mengetahui ketidaklaik lautan atau ketidak sempurnaan tersebut pada saat barang yang dipertanggungkan dimuat didalamnya.

PASAL 6
PENGECUALIAN PERANG

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh :
6.1 perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau kerusuhan yang timbul daripadanya, atau tindakan yang bersifat permusuhan oleh atau terhadap pihak yang berkuasa;
6.2 penangkapan, penyitaan, penahanan, pembatasan perjalanan atau penahanan sementara (kecuali pembajakan di laut) dan akibat dari padanya atau percobaan untuk melakukan hal tersebut;
Untuk keperluan Jaminan Dua dan Jaminan Tiga, kata-kata ”(kecuali pembajakan di laut)” dihapus
6.3 ranjau, torpedo, bom atau senjata perang lainnya yang tidak terurus lagi.

PASAL 7
PENGECUALIAN KERUSUHAN

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan atau biaya :
7.1 yang disebabkan oleh pelaku pemogokan, pekerja yang terkena penghalangan bekerja atau orang yang mengambil bagian dalam gangguan perburuhan, kerusuhan atau huru-hara;
7.2 yang timbul dari pemogokan, penghalangan bekerja, gangguan perburuhan, kerusuhan atau huru-hara;
7.3 yang disebabkan oleh teroris atau orang yang melakukan tindakan dengan motif politik.

PASAL 8
DEFINISI

Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini:
1. Alat Angkut adalah alat untuk mengangkut penumpang dan atau barang-barang yang lazim disebut general cargo (muatan umum)
2. Kapal adalah semua Alat Angkut yang digunakan di laut, sungai atau danau.
3. Jettison adalah tindakan membuang sebagian barang/muatan ke laut dengan sengaja untuk menyelamatkan kapal dan muatannya yang berada dalam keadaan bahaya guna menghindari kerugian yang lebih besar.
4. Kerugian Umum (General Average) adalah segala biaya luar biasa yang dikeluarkan guna keselamatan sebuah kapal dan barang-barang yang dimuatnya, baik yang dikeluarkan semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam suatu perlayaran secara bersama-sama atau sendiri-sendiri
5. Abandonmen adalah suatu tindakan Tertanggung untuk melepaskan Hak Miliknya atas barang yang dipertanggungkan, karena barang itu sama sekali lenyap atau sebagian besar rusak.
6. Perang adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.
7. Perang Saudara adalah konflik bersenjata antar daerah atau antar faksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.
8. Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistim ketata-negaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
9. Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.
10. Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.
11. Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
12. Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
13. Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.
14. Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.

BAB III
PERSYARATAN

PASAL 9
KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA

9.1 Tertanggung wajib :
9.1.1 mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;
9.1.2 membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;
yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.
9.2 Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.
9.3 Ketentuan pada ayat (2) diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.

PASAL 10
PEMBAYARAN PREMI

10.1 Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung sesuai waktu yang ditetapkan.
10.2 Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati.
Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :
10.2.1 diterimanya pembayaran tunai, atau
10.2.2 premi bersangkutan tercatat pada rekening Bank Penanggung, atau
10.2.3 Penanggung secara tertulis menyetujui adanya pelunasan premi.
10.3 Jika premi tidak dibayar sesuai dengan ketentuan yang diatur pada ayat (1) diatas, Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian dan atau kerusakan yang terjadi atau biaya yang timbul dari padanya.

PASAL 11
MATA UANG

Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.

BAB IV
MASA BERLAKU

PASAL 12
TRANSIT

12.1 Pertanggungan ini mulai berlaku sejak barang yang diasuransikan meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis untuk memulai perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada :
12.1.1 saat barang diserah-terimakan di gudang penerima atau di gudang terakhir lain atau tempat penyimpanan di tempat tujuan yang telah disebutkan dalam Ikhtisar Polis;
12.1.2 saat barang diserah-terimakan di gudang atau tempat penyimpanan lain, yang dipilih Tertanggung baik sebelum atau di tempat tujuan yang telah disebutkan dalam Ikhtisar Polis, yang digunakan untuk:
12.1.2.1 penyimpanan di luar jalur perjalanan yang wajar, atau
12.1.2.2 alokasi atau distribusi, atau
12.1.3 saat berakhirnya waktu 7 (tujuh) hari setelah barang selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir;
mana yang terlebih dahulu terjadi.
12.2 Jika, setelah dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum berakhirnya pertanggungan, barang diteruskan ke tujuan lain dari yang telah dipertanggungkan, dengan tetap tunduk pada ketentuan masa berlakunya polis ini, pertanggungan akan berakhir pada saat barang yang diasuransikan memulai perjalanan ke tempat tujuan lain tersebut.
12.3 Pertanggungan ini tetap berlaku (dengan tunduk pada ketentuan masa berlakunya polis ini dan yang diatur dalam Pasal 13), selama terjadi keterlambatan diluar kendali Tertanggung, penyimpangan pelayaran, pembongkaran darurat, pengapalan kembali atau pemindahan ke kapal lain, dan selama terjadi perubahan pelayaran yang timbul dari kewenangan pemilik kapal atau penyewa kapal yang diatur dalam perjanjian pengangkutan.

PASAL 13
BERAKHIRNYA PERJANJIAN PENGANGKUTAN

Jika diluar kendali Tertanggung, perjanjian pengangkutan diakhiri di suatu pelabuhan atau tempat lain selain tempat yang telah disebutkan dalam Ikhtisar Polis, atau perjalanan dihentikan sebelum barang diserah terimakan sebagaimana diatur dalam Pasal 12, pertanggungan ini juga berakhir kecuali Tertanggung segera memberitahukan kepada Penanggung untuk minta jaminan tetap berlaku, dengan tambahan premi jika disyaratkan oleh Penanggung :
13.1 sampai barang dijual dan diserah terimakan di pelabuhan atau tempat lain tersebut, atau hingga berakhirnya waktu 7 (tujuh) hari setelah barang tiba di pelabuhan atau tempat lain tersebut, mana yang terjadi terlebih dahulu;
atau
13.2 jika barang diteruskan pengirimannya dalam waktu 7 (tujuh) hari tersebut (atau perpanjangan yang disetujui) ketempat tujuan yang telah disebutkan semula atau tempat tujuan lain, pertanggungan berakhir sebagaimana diatur pada Pasal 12.

PASAL 14
PERUBAHAN RUTE PERJALANAN

Jika, setelah pertanggungan berjalan, tempat tujuan barang diubah oleh Tertanggung, jaminan tetap berlaku dengan syarat perubahan tersebut harus diberitahukan segera kepada Penanggung dan membayar tambahan premi serta memenuhi persyaratan tambahan yang ditentukan.

BAB V
KLAIM

PASAL 15
PELAPORAN KLAIM

Tertanggung wajib melaporkan adanya kerugian kepada Penanggung sesegera mungkin sejak terjadinya kerugian.

PASAL 16
KEPENTINGAN

16.1 Untuk memperoleh ganti rugi dalam pertanggungan ini, Tertanggung harus dapat membuktikan bahwa Tertanggung mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian.
16.2 Dengan tunduk pada ketentuan ayat 16.1 Pasal ini, Tertanggung berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dipertanggungkan yang terjadi selama masa berlakunya polis, walaupun kerugian tersebut terjadi sebelum perjanjian pertanggungan diterbitkan, kecuali Tertanggung telah mengetahui adanya kerugian tersebut tetapi Penanggung tidak mengetahuinya.

PASAL 17
BIAYA UNTUK MENERUSKAN KE TEMPAT TUJUAN

Jika, sebagai akibat dari risiko yang dijamin pertanggungan ini, perjalanan berakhir disuatu pelabuhan atau tempat lain selain tempat yang telah disebutkan dalam Ikhtisar Polis, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung atas biaya tambahan yang layak dan wajar, yang timbul karena pembongkaran, penyimpanan dan meneruskan barang ketempat tujuan yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis.
Pasal 17 ini, tidak berlaku untuk Kerugian Umum dan Biaya Penyelamatan, serta tunduk pada pengecualian Pasal 4, 5, 6, 7 dan tidak termasuk biaya yang timbul dari kesalahan, kelalaian, kepailitan atau kegagalan keuangan Tertanggung.
PASAL 18
KERUGIAN TOTAL KONSTRUKTIF

Klaim Kerugian Total Konstruktif hanya akan dibayarkan kepada Tertanggung apabila Tertanggung melakukan Abandonmen atau menyerahkan barang yang dipertanggungkan kepada Penanggung berdasarkan pertimbangan suatu kerugian total tidak dapat dihindarkan, ataupun karena biaya memperoleh kembali, memperbaiki dan meneruskan ke tempat tujuan sesuai Ikhtisar Polis akan melampaui nilai barang di tempat tujuan tersebut.

PASAL 19
PEMANFAATAN OLEH PIHAK LAIN

Pertanggungan ini tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh manfaat/keuntungan oleh pihak pengangkut atau pihak lain yang secara hukum bertanggung jawab atas barang bersangkutan.

PASAL 20
PEMBAYARAN GANTI RUGI

Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

PASAL 21
HILANGNYA HAK GANTI RUGI

21.1 Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
21.1.1 tidak mengajukan tuntutan ganti rugi;
21.1.2 tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi;
21.1.3 tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.
21.2 Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.

BAB VI
MEMPERKECIL KERUGIAN

PASAL 22
UPAYA MEMPERKECIL KERUGIAN

Tertanggung, dalam hal terjadi kerugian yang terjamin polis, wajib :
22.1 mengambil tindakan cepat dan wajar, dalam setiap keadaan yang berada dibawah kendalinya, dengan tujuan mencegah atau untuk memperkecil kerugian ; dan
22.2 menjamin bahwa semua hak tuntut terhadap pengangkut atau pihak lain yang secara hukum bertanggung jawab atas barang dilindungi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sebagai tambahan dari kerugian yang dijamin Polis ini, Penanggung memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas biaya yang dikeluarkan secara layak dan wajar untuk memenuhi kewajiban tersebut.

PASAL 23
PENGABAIAN ABANDONMEN

Setelah disampaikannya pemberitahuan Abandonmen, segala tindakan-tindakan yang dilakukan Tertanggung atau Penanggung dengan tujuan mengamankan, melindungi atau memperoleh kembali barang yang dipertanggungkan, tidak dapat dianggap sebagai suatu penolakan atau penerimaan Abandonmen, atau hal lain yang merugikan hak masing-masing pihak.

PASAL 24
KLAUSUL PERSELISIHAN

24.1. Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.
24.2. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini.
A. LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
B. PENGADILAN
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.

PASAL 25
PENUTUP

25.1 Isi polis ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
25.2 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Polis ini, selanjutnya merujuk kepada ketentuan perundangan yang berlaku termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Dagang .

Selain Polis standar, pastinya ada beberapa klausula yang bisa dilekatkan untuk mendampingi polis standar ini, yang biasanya berfungsi untuk, membatasi, memperjelas, memperluas, dan mempertegas, atau mengecualikan beberapa hal sesuai pertimbangan underwriting.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/ 

POLIS STANDAR ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG INDONESIA

POLIS STANDAR ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG INDONESIA

POLIS STANDAR ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG INDONESIA