Pentingnya Klasula ini dilekatkan pada polis Asuransi Proyek anda

Pentingnya Klasula ini dilekatkan pada polis Asuransi Proyek anda

Pentingnya Klasula ini dilekatkan pada polis Asuransi Proyek anda

Sahabat Caraka,

Bagi Anda Pemilik proyek atau Perusahaan Kontraktor yang sedang melakukan pembangunan Proyek, biasanya didalam kontraknya wajib memiliki Polis Asuransi Proyek, seperti : Asuransi Contractor’s All Risks, Comprehensive General Liability Insurance, Workmen’s Compensation and Employer’s Liability dan sejenisnya.

Namun demikian, yang terkait langsung dengan perlindungan proyek adalah Polis Asuransi Contractor’s All Risks + Third Party Liability Insurance atau biasa dikenal Asuransi konstruksi atau Asuransi Kontraktor.

Namun, anda perlu cermat memahami isi atau kondisi polis ini terkait dengan nagian proyek yang selesai sebagian dan digunakan oleh pemilik proyek atau BAST secara bertahap. Apakah itu ?


Pentingnya Klasula ini dilekatkan pada polis Asuransi Proyek anda

Didalam salah satu isi ayat dalam polis Stadar Contractor’s All Risks disebutkan sbb :

Jangka Waktu Jaminan :

Tanggung jawab Penanggung akan mulai berlaku, sekalipun terdapat suatu tanggal yang bertentangan yang tercantum pada Ikhtisar, langsung sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang yang tercantum dalam Ikhtisar pada lokasi. Tanggung jawab Penanggung berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang diasuransikan yang telah diserahterimakan atau digunakan.

Paling lambat asuransi ini akan berakhir pada tanggal yang tercantum pada Ikhtisar. Setiap perpanjangan Jangka Waktu Asuransi dengan syarat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung.

Oleh karenanya, penting bagi anda untuk melengkapi Polis dengan Klausula Tambahan berikut :

Endosemen 116
Jaminan untuk Pekerjaan Kontrak yang Diasuransikan yang Telah Diserahterimakan atau Digunakan

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin :

– kerugian pada atau kerusakan atas bagian dari pekerjaan kontrak yang diasuransikan yang telah diserahterimakan atau digunakan jika kerugian atau kerusakan tersebut berasal dari konstruksi dari butir yang diasuransikan menurut Bagian I dan terjadi selama jangka waktu jaminan.

Premi Ekstra :

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/