Miliki KPR minta Asuransinya Property All Risks

Miliki KPR minta Asuransinya Property All Risks

KPR (disebut juga Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan/agunan berupa Rumah. Walaupun penggunaannya mirip, KPR berbeda dengan kredit konstruksi dan renovasi.

Agunan yang diperlukan untuk KPR adalah rumah yang akan dibeli itu sendiri untuk KPR Pembelian. Sedangkan untuk KPR Multiguna atau KPR Refinancing yang menjadi Agunan adalah Rumah yang sudah dimiliki.

Update Berita

Dalam proses Kredit Pemilikan Rumah, biasanya pihak Bank menerapkan bahwa Rumah yang dibeli melalui jalur kredit ini memiliki Asuransi Kebakaran, dan pada umumnya Bank telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi melalui jalur kerja sama BancAssurance, menyediakan produk asuransi yang dibutuhkan saat diberikan KPR.

Produk Asuransi yang diberikan, umumnya jenis, Asuransi Kebakaran, yaitu dari Polis Dasar Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia. Akan tetapi seiring dengan perkembangan dalam Pasar industri Asuransi, dan dengan produk yang lebih bisa memberikan perlindungan lebih baik kepada Konsumen, sebenarnya ada Produk yang lebih luas dari Asuransi Kebakaran, yaitu Asuransi property All Risks.

Jika PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia) hanya menjamin Kerugian atau kerusakan karena sebab : Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap, maka untuk Polis Property All Risks, Selain dari Jaminan yang sudah ada pada polis PSAKI, juga ada jaminan atas kerugian yang disebabkan lainnya, yaitu dari sebab-sebab lain yang tidak terduga sebelumnya, terjadi tiba tiba dan bersifat kecelakaan. (Sudden, Unforeseen and Accidental Damage), contohnya Kecurian dan kebongkaran serta lainnya.

Jika anda masih bingung dan perlu bantuan, silahkan menghubungi petugas kami untuk mendapatkan pendampingan dan bimbingan terkait dengan Asuransi. Atau Kunjungi MarketPlace kami di : https://carakamulia.net/