Mengenal Asuransi Properti

Mengenal Asuransi Properti

Didalam industri asuransi dikenal istilah Asuransi Properti, Apa sih maksudnya ? yuk kita lihat lebih rinci.

Dalam Terminologi Asuransi sesuai UU 40 Tahun 2014, Definisi Asuransi adalah sbb : Perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk :
a. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Sementara properti sendiri dalam wikipedia dinyatakan bahwa Properti menunjukkan kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif.

Update Berita

Kata properti berasal dari bahasa inggris “property” yang berarti sesuatu yang dapat dimiliki seseorang.Di Indonesia, istilah properti identik dengan real estate, rumah, tanah, ruko, gedung, atau gudang.

Dari Penjelasan tersebut diatas, sebenarnya didalam Industri Asuransi, yang disebut sebagai Asuransi Properti adalah Asuransi atas Aset harta benda yang dimiliki oleh seseorang. Dan untuk mengasuransikannya, harus diperjelas terlebih dahulu, apakah aset harta benda tersebut jenisnya kendaraan, atau barang, elektronik, bangunan atau apa jenisnya, juga harus diperjelas benda tersebut bergerak / moveable / mobile atau berpindah, atau tidak/menetap.

Didalam asuransi property sendiri, untuk kendaraan ada produk Asuransi Kendaraan Bermotor, Untuk Bangunan rumah/kantor/toko/gedung/gudang dan sejenisnya, beserta isi atau tidak dijamin melalui Asuransi Kebakaran atau Asuransi Property All Risks (nanti perlu ditinjau apakah diperlukan perluasan jaminan seperti Banjir, kerusuhan dan gempa bumi serta risiko lainnya), atau bisa juga melalui asuransi kebakaran. Asuransi ini merupakan jenis polis yang bisa menjamin barang atau bangunan yang tidak berpindah tempat, artinya Menetap.

Dalam hal Harta Benda / Barang tersebut berpindah tempat seperti alat kerja yang sangat mobile/moveable, bisa menggunakan polis Moveable property All Risk, atau jika termasuk dalam jenis alat elektronik bergerak bisa menggunakan Electronic Equipment Insurance, dan masih banyak hal lainnya yang perlu dijelaskan.

Oleh sebab itu, untuk informasi lebih lanjut dan terperinci, bisa juga mendapatkan konsultasi gratis oleh petugas ahli kami, dengan menghubungi WA kami dari “button” wa yang telah disediakan, dan manfaatkan konsultasi gratis ini, agar pekerjaan anda lebih mudah dan efisien.