Jaminan Kebakaran bersumber dari Gunung Berapi meletus
Kebakaran merupakan risiko yang sangat berbahaya yang bisa saja dihadapi oleh kita semua. Kebakaran Rumah, Kantor, Gudang, Tempat Usaha, Pabrik, Toko, Warung, dan segala hal aset yang kita miliki termasuk barang-barang yang berada didalamnya.
Api, saat kecil menjadi kawan, tapi jika Besar akan menjadi lawan. Meskipun terjadinya sangat kecil frekuensinya akan tetapi jika kita teledor, kebakaran akan menjadi penyebab kerusakan dengan tingkat kerusakan yang sangat besar.
Oleh sebab itu, biasanya kita semua memberikan perlindungan Asuransi kebakaran bagi Rumah dan tempat usaha kita tersebut, yaitu dengan jenis Polis Asuransi Kebakaran, atau Jenis Asuransi Property All Risks.
Update Berita
- Miliki KPR minta Asuransinya Property All Risks April 15, 2019
- 5 Indikator CHINA dinilai Agresif dalam industri otomotif April 15, 2019
- Rate Asuransi Mobil 2018 tidak dipengaruhi faktor usia April 8, 2019
- Mengenal Asuransi Properti April 8, 2019
- Hindari Perselisihan AAUI terbitkan Penjelasan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor April 8, 2019
- Lengkapi Perlindungan Aset Anda Dengan Asuransi Bencana April 8, 2019
- Mobil Bekas bisa dijamin Polis Asuransi Kendaraan March 27, 2019
Akan tetapi sehubungan dengan bencana alam yang terjadi beberapa bulan terakhir di Indonesia, perlu masyarakat periksa kembali sekiranya kejadian musibah kebakaran yang disebabkan oleh Kejadian Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi atau Tsunami, itu tidak termasuk dalam jaminan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia atau jenis Polis Property All Risks.
Kebakaran yang terjadi atas akibat Gempa bumi, letusan Gunung berapi dan tsunami, itu dikecualikan dalam PSAKI, melainkan dijamin pada polis Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.
Pengecualian tersebut sesuai wording atau ayat tercantum dalam PSAKI yaitu sbb :
BAB II
PENGECUALIAN
- RISIKO YANG DIKECUALIKAN
1.1. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:
1.1.1. pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
1.1.2. kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
1.1.3. kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;
1.1.4. kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
1.1.5. kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
1.1.6. segala macam bahan peledak;
1.1.7. reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;
1.1.8. gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami;
1.1.9. segala macam bentuk gangguan usaha.
Jika anda masih bingung dan perlu bantuan, silahkan menghubungi petugas kami untuk mendapatkan pendampingan dan bimbingan terkait dengan Asuransi. Atau Kunjungi MarketPlace kami di : https://carakamulia.net/