Mobil Bekas bisa dijamin Polis Asuransi Kendaraan

Mobil Bekas bisa dijamin Polis Asuransi Kendaraan

Memiliki Asuransi Kendaraan merupakan upaya menciptakan rasa aman dalam memberikan perlindungan bagi aset mobil atau kendaraan yang kita miliki.

Akan tetapi rata-rata masyarakat berpikir bahwa Kendaraan yang bisa diasuransikan kebanyakan adalah kendaraan yang baru saja atau tahun muda seperti kendaraan berusia 5 tahun ke bawah.

Padahal, tidak demikian juga, Mobil bekas dengan usia diatas 5 tahun juga bisa diasuransikan kok. mau tau ketentuannya ? yuk kita cek.


Update Berita


Merujuk kepada Surat Edaran OTORITAS JASA KEUANGAN Nomor 6 /SEOJK.05/2017, telah disebutkan pada BAGIAN IV tentang TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR No. 2. Tarif Premi atau Kontribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Tabel IV.A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan: b. tarif Premi atau Kontribusi untuk kendaraan bermotor dengan usia sampai dengan 5 (lima) tahun.

Lebih lanjut pada No. 4 disebutkan bahwa Untuk usia kendaraan di atas 5 (lima) tahun dengan jenis pertanggungan comprehensive, Perusahaan harus:
a. mengenakan tarif Premi atau Kontribusi tambahan dengan nilai paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari tarif Premi atau Kontribusi per tahun; atau
b. mengenakan Risiko Sendiri (Deductible) paling sedikit sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Jadi, sebenarnya bisa kok, Mobil Seken dilindungi Polias Asuransi Kendaraan.

Jika anda masih bingung dan perlu bantuan, silahkan menghubungi petugas kami untuk mendapatkan pendampingan dan bimbingan terkait dengan Asuransi.

Atau Kunjungi MarketPlace kami di : https://carakamulia.net/

#asuransi_kendaraanV