Pastikan Kendaraan digunakan orang dipercaya 

7 Pastikan Kendaraan digunakan orang dipercaya 

Pastikan Kendaraan digunakan orang dipercaya

Pastikan Kendaraan digunakan orang dipercaya. Benar sekali. Pemilik Kendaraan wajib memperhatikan hal ini, karena Orang yang menggunakan kendaraan kita wajib orang yang benar benar dipercaya tidak akan mencuri kendaraan kita. Karena Kendaraan yang hilang dicuri oleh orang yang merupakan bagian dari keluarga, karyawan dan sejenisnya, tidak akan diganti klaim asuransinya.


Update Berita


Pastikan Kendaraan digunakan orang dipercaya

Pengecualian atas klaim Asuransi kendaraan karena hilang dicuri, ada dalam ketentuan polis asuransi kendaraan :

B A B I I
P E N G E C U A L I A N

PASAL 3

1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
1.1. kendaraan digunakan untuk :
1.1.1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
1.1.2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
1.1.3. melakukan tindak kejahatan;
1.1.4. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;

1.2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;

1.3. perbuatan jahat yang dilakukan oleh :
1.3.1. Tertanggung sendiri;
1.3.2. suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;
1.3.3. orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;
1.3.4. orang yang tinggal bersama Tertanggung;
1.3.5. pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;

1.4. kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.

Jadi kita perlu sangat berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kita kepada pihak lainnya, harus yang benar-benar dipercaya agar klaim asuransi kita tidak ditolak, karena kasus semacam ini juga banyak terjadi misalnya Unit Kendaraannya hilang dicuri oleh karyawannya atau supirnya sendiri, dan klaim tersebut sudah pasti di TOLAK.

Hal terakhir adalah Hal ke 8. Jangan Melakukan Rekayasa Klaim Asuransi – KLIK BACA SELANJUTNYA