8 HAL HINDARI KLAIM ASURANSI MOBIL DITOLAK

8 HAL HINDARI KLAIM ASURANSI MOBIL DITOLAK

8 HAL HINDARI KLAIM ASURANSI MOBIL DITOLAK

Memiliki Polis Asuransi Kendaraan Bermotor, tidak serta merta kita acuh terhadap isi ketentuan polis, Pemegang Polis harus memahami Kondisi Polis yang dimilikinya, jadi tidak bertindak seolah “apapun kejadian klaimnya, pokoknya Klaim Asuransi saya Harus dibayar”

Pada kebanyakan terjadinya perselisihan klaim asuransi, karena adanya kesenjangan pemahaman tentang polis asuransi yang dimiliki dengan ketentuan yang berlaku di dunia asuransi.

Berikut adalah 8 Hal hindari Klaim Asuransi Mobil ditolak oleh perusahaan asuransi.


Update Berita


8 HAL HINDARI KLAIM ASURANSI MOBIL DITOLAK

Pastikan anda melakukan beberapa hal ini untuk menghindari klaim asuransi anda ditolak.

  1. Isi Formulir SPPAKB dengan teliti dan benar

Dalam setiap permohonan Penerbitan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor, calon tertanggung akan diwajibkan mengisi Formulir SPPAKB (Surat Permohonan Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor) yang diberikan oleh Asuransi atau broker anda. Sebaiknya anda isi dengan benar dan teliti semua informasi tentang unit kendaraan anda dan data informasi pendukung lainnya. Yang perlu dicermati adalah seperti :

  • Jenis Kendaraan selain wajib diinformasikan Nama Kendaraan, Merk, Tahun, Jenis, Nomor Rangka dan nomor Mesin, Warna, nomor Polisi, anda juga wajib menginformasikan jika ada Aksesoris atau perlengkapan non standar lainnya yang melekat didalam Unit kendaraan yang akan diasuransikan
  • Lokasi Penggunaan, anda wajib menginformasikan penggunaan kendaraan anda di area mana, karena ini akan berpengaruh terhadap ketentuan Zona pada polis yang akan dijamin dengan Risiko tambahan seperti Banjir, Gempa atau Bencana Alam lainnya
  • Penggunaan Kendaraan, merupakan hal yang juga penting dalam informasi yang harus diberikan kepada penanggung, dengan sebenar benarnya. Yang banyak terjadi adalah Penggunaan ditentukan jenisnya sebagai penggunaan pribadi, akan tetapi kenyataannya anda menggunakan sebagai mobil sewa atau taxi online. jadi sebaiknya ungkapkan informasi ini dengan sebenar-benarnya agar nanti klaim asuransi anda tidak di tolak
  • Jaminan yang dipilih, anda wajib memiliki unit kendaraan anda akan diasuransikan dengan jenis Jaminan apa ? TLO atau Komprehensif
  • Perluasan yang akan diambil ? SRCCTS, AOG, Banjir dll
  • Manfaat Tambahan yang diperlukan seperti Tanggung Jawab Hukum pihak ketiga, TJH terhadap Penumpang, Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang berikan limit atau batas penggantian yang diperlukan
  • dan lainnya yang perlu anda isikan dari pertanyaan didalam formulir itu dengan lengkap dan benar
  • Khusus untuk pembelian Unit Kendaraan melalui fasilitas kredit atau leasing, sebaiknya anda memeriksa SPPAKB yang biasanya diisikan oleh petugas leasing untuk anda sesuaikan dengan situasi yang anda miliki.

Lalu Hal ke 2.  Periksa Polis Asuransi Kendaraan anda dengan cermat KLIK SELANJUTNYA