Periksa Surat Izin Kendaraan dan SIM

4 Periksa Surat Izin Kendaraan dan SIM

Periksa Surat Izin Kendaraan dan SIM (Surat Izin Mengemudi) anda itu penting saat klaim terjadi dan pengajuan klaim asuransi kendaraan anda kepada pihak Asuransi.

Didalam Ketentuan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor ditetapkan bahwa Klaim Asuransi akan ditolak jika Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin yang tidak berlaku.

mari kit alihat ketentuan pasalnya didalam polis.


Update Berita


Periksa Surat Izin Kendaraan dan SIM

B A B I I
P E N G E C U A L I A N

PASAL 3

4. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.1. disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
4.2. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.3. dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
4.4. dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
4.5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

5. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas :
5.1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
5.2. ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.2, 1.3, 1.4;
5.3. kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut;
5.4. bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
5.5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.

Hal Ke 5. Jangan Melanggar Peraturan dan Rambu KLIK BACA SELANJUTNYA