Water Hammer dalam Polis Asuransi Kendaraan

Water Hammer dalam Polis Asuransi Kendaraan

Water Hammer dalam Polis Asuransi Kendaraan

Kerusakan Kendaraan karena kejadian “Water Hammer” memang tidak dijamin didalam polis Asuransi Kendaraan jika klausula ini dilekatkan didalam polis Asuransi Kendaraan yang ada perluasan jaminan Risiko Banjir.

Namun demikian, pembuktian dan investigasi terjadinya water hammer, harus ditinjau lebih lanjut, untuk memastikan apakah Kerusakan karena water hammer ini benar-benar tidak dijamin, atau memang bisa dijamin didalam polis Asuransi.

Mari kita teliti lebih lanjut :


Update Berita


Water Hammer dalam Polis Asuransi Kendaraan

Dalam melakukan pemeriksaan klaim asuransi kendaraan, wajib bagi perusahaan Asuransi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai hal ini. Mari kita simak cuplikan berita berikut :

  • Majalah SWA [https://swa.co.id/swa/trends/management/aaui-klaim-water-hammer-tetap-dibayar]
    • Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Kornelius Simanjunta, menepis isu yang berkembang belakangan terkait klaim “water hammer” yang dikatakan tidak akan mendapat ganti rugi dari perusahaan asuransi. “Kalau di dalam polis asuransi tidak ada klausa khusus yang mengatur soal pengecualian pembayaran kerugian akibat water hammer maka harus dibayar oleh perusahaan asuransi sejauh tidak ditemukan unsur kesengajaan,” kata Kornelius.
    • Kalau mobil sudah terendam air memang jangan distarter, kalau coba dihidupkan maka air cepat terhisap ke mesin. Mobil sekarang menggunakan injection berbeda jauh dengan mobil dahulu yang menggunakan karburator. “Untuk menghindari perusahaan asuransi tidak memberikan klaim, maka jalan satu-satunya adalah membiarkan mobil yang terendam tersebut, dan menunggu sampai pihak asuransi membawa mobil derek untuk menarik mobil,” katanya.
    • Perusahaan biasanya mencantumkan klausa khusus polis yang mengatur bahwa asuransi memperluas risiko banjir. Perlindungan dan penggantian kerugian itu termasuk pencucian atau pembersihan kendaraan dari kotoran akibat banjir, penggantian kerusakan alat-alat elektronik dalam kendaraan bermotor dan lainnya. Namun tidak menjamin kerusakan mesin apabila kemasukan air oleh sebab apapun. Jika aturan tersebut sudah dicantumkan, maka kerugian secara total akan menjadi tanggungan pemilik kendaraan.
  • DETIK Finance [https://finance.detik.com/moneter/d-2149830/mobil-kena-banjir-klausul-water-hammer-bisa-gugurkan-polis-asuransi]
    • “Selama tertanggung punya polis asuransi kemudian ada perluasan banjir dan tidak ada klausul water hammer, kami imbau untuk bayar,” ungkap Kepala Divisi Edukasi dan Agensi AAUI Budi Hartono Purnomo di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Selasa (22/1/2013)
    • Menurutnya, water hammer menjadi persoalan yang didebatkan belakangan ini. Banyak isu yang beredar, dan membuat pemegang polis dan perusahaan asuransi sering kebingungan. Untuk itu, baik kedua belah pihak harap perhatikan tiga poin tersebut. “Yang ada klausul Water Hammer itu nggak banyak, Jadi yang debatable diimbau bayar,” jelasnya.\
    • Akan tetapi, jika dalam kondisinya bertolak belakang dari unsur diatas dan dilakukan dengan sengaja maka hal tersebut adalah tanggung jawab pemegang polis.

Jadi, masalah Water Hammer dalam Polis Asuransi Kendaraan tergantung dari hasil survei lapangan. Bila situasinya terkurung banjir dan mesin terendam maka bisa diklaim. Tetapi kalau situasinya sebenarnya bisa menghindar tapi nekat menerobos banjir dan membuat mesin mati, itu tidak bisa diklaim. Artinya  bila ada unsur kesengajaan seperti melewati banjir secara paksa dan membuat mesin terendam maka tidak akan ditanggung didalam Polis Asuransi Kendaraan.

Lalu berapa Premi Asuransi kendaraan yang dijamin resiko Banjirnya – KLIK BACA DISINI