8 Jangan Melakukan Rekayasa Klaim Asuransi
Jangan Melakukan Rekayasa Klaim Asuransi
Ya, syarat mutlak adalah jangan sekali-sekali anda, pemilik polis asuransi, melakukan Rekayasa Klaim Asuransi. apa itu Rekayasa Klaim Asuransi ?
Rekayasa Klaim adalah Aktivitas pihak yang mengajukan klaim asuransi dengan berbagai cara yang mungkin saja klaimnya ditolak asuransi, diupayakan untuk dijamin oleh asuransi dengan melakukan beberapa tipuan dalam memberikan laporan yang tidak benar.
Rekayasa ini bisa terjadi seperti contoh dibawah ini :
- Kerugian yang tidak dijamin, diciptakan dokumen dan situasinya agar dijamin dalam polis
- Kerugian yang sebenarnya kecil, dibuat lebih besar nilainya agar tidak dikategorikan dibawah nilai resiko sendiri
- Kerugian yang sebenarnya diganti, namun kecil, akan tetapi tertanggung berkenan mendapatkan penggantian lebih besar (misalnya perbaikan all body, atau kehilangan kecurian aksesoris kendaraan yang ditambah-tambahkan dengan bagian yang sebenarnya tidak hilang atau rusak.
Update Berita
- 7 Pastikan Kendaraan digunakan orang dipercaya June 23, 2018
- 6 Penggunaan Kendaraan Sesuai Jenis Kategori polis June 23, 2018
- 5 Jangan Melanggar Peraturan dan Rambu June 23, 2018
- 4 Periksa Surat Izin Kendaraan dan SIM June 23, 2018
- 3 Bayar Premi tepat Waktu – Jaminan Aktif June 23, 2018
- 2 Periksa Polis Asuransi Kendaraan dengan cermat June 23, 2018
- 8 HAL HINDARI KLAIM ASURANSI MOBIL DITOLAK June 23, 2018
Jangan Melakukan Rekayasa Klaim Asuransi
Jadi Jangan melakukan Rekayasa Klaim Asuransi karena ini akan mempengaruhi bukan hanya Klaim Anda akan ditolak akan tetapi juga membuat nama baik anda tercoreng didalam industri asuransi.
Resiko yang akan dihadapi adalah :
- Klaim ditolak
- Polis anda akan dibatalkan secara sepihak oleh penanggung tanpa pengembalian premi asuransi
- Penanggung memiliki hak untuk melaporkan anda kepada pihak yang berwajib
Rekayasa Klaim asuransi, untuk jenis klaim asuransi apapun, dianggap sebagai kecurangan atau dalam istilah asuransinya “FRAUDULENT INSURANCE CLAIMS” dan ini akan memiliki efek atau dampak besar bagi tertanggung.
didalam ketentuan polis dinyatakan sbb :
PASAL 13
LAPORAN TIDAK BENARTertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja :
1. mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;
2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
3. memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
4. menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang – barang yang hilang;
5. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.