Bayar Premi tepat Waktu

3 Bayar Premi tepat Waktu – Jaminan Aktif

3 Bayar Premi tepat Waktu merupakan syarat berlakunya jaminan polis asuransi kendaraan anda.

Pemilik polis, wajib mengetahui secara pasti dan jelas, kapan mereka harus membayar premi asuransi kendaraannya dan jangan sampai terlewat, dan jika perlu penjadwalan, sebainya dimintakan tambahan jangka waktu pembayaran premi asuransi kepada pihak penanggung.

Tertanggung juga wajib mengetahui, apa sanksi atau risikonya jika terjadi keterlambatan pembayaran polis. Oleh sebab itu, mari kita lihat bersama ketentuan pembayaran premi polis asuransi didalam polis yang berlaku.


Update Berita


3 Bayar Premi tepat Waktu

Didalam ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor, ada ketentuan tentang pembayaran premi, mari kita baca bersama :

PASAL 7
PEMBAYARAN PREMI

1. Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal:
1.1. jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis;
1.2. jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan.

2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :
2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau
2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau
2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.

3. Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, Polis ini berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endosemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan polis.
Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun.

4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, Penanggung akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan

Lalu yang ke 4. Periksa Surat perizinan Kendaraan dan Surat Izin MengemudiKLIK BACA SELANJUTNYA