Cara Selesaikan Sengketa melalui BMAI

Cara Selesaikan Sengketa Melalui BMAI

Cara Selesaikan Sengketa Melalui BMAI adalah Cara penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi sebagai Pihak yang pertama kali dipertimbangkan selain dari Pihak Internal Penanggung dalam melakukan Mediasi Penyelesaian Klaim Asuransi yang mengalami sengketa.

Apa itu BMAI ?

BMAI adalah sebuah badan hukum berbentuk Perhimpunan, berasaskan Pancasila, berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 melakukan kegiatan dibidang sosial. Didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang profesional dan transparan yang berbasis pada kepuasan dan perlindungan serta penegakan hak-hak tertanggung atau pemegang polis.

Secara resmi BMAI didirikan pada tanggal 12 Mei 2006 dan mulai beroperasi pada tanggal 25 September 2006. Pendiriannya ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama empat Menteri yaitu a) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.KEP.45/M.EKON/07/2006; b) Gubernur Bank Indonesia No.8/50/KEP.GBI/ 2006; c) Menteri Keuangan No.357/KMK.012/2006; dan d) Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No.KEP-75/MBU/2006 Tentang Paket Kebijakan Sektor Keuangan yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Juli 2006. Juga sejalan dengan ketentuan Lampiran III Lembaga Keuangan Non-Bank poin – 3 program -3 tentang Perlindungan Pemegang Polis dengan Penanggung Jawab Departemen Keuangan RI.

BMAI didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang profesional dan transparan yang berbasis pada kepuasan dan perlindungan serta penegakkan hak-hak Tertanggung atau Pemegang Polis melalui proses Mediasi dan Ajudikasi. BMAI dibentuk dengan tujuan untuk memberikan representasi yang seimbang antara Tertanggung dan/atau Pemegang Polis dan Penanggung (Perusahaan Asuransi). Tertanggung atau Pemegang Polis yang tidak menyetujui penolakan tuntutan ganti rugi atau manfaat polisnya oleh Penanggung (Perusahaan Asuransi) dapat meminta bantuan BMAI untuk menyelesaikan sengketa antara mereka. BMAI senantiasa berupaya untuk menyelesaikan sengketa klaim asuransi secara lebih cepat, adil, murah dan informal.

Peraturan BMAI tentang “Proses Penanganan Sengketa Melalui Mediasi dan atau Ajudikasi” telah ditetapkan untuk pertama kalinya pada bulan September 2006, saat BMAI mulai beroperasi. Dan seiring dengan berjalannya waktu, terhadap peraturan tersebut telah diladakan penyesuaian dan perbaikan melalui Keputusan BMAI No. 001/SK-BMAI/04.2010 tanggal 01 April 2010 tentang Proses Penanganan Sengketa Melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi.

Sejalan dengan ketentuan POJK disebut di atas, BMAI telah memperluas kegiatannya dengan menjadi Lembaga Arbitrase dan oleh karena itu “Badan Mediasi Asuransi Indonesia” telah mengubah namanya menjadi “Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia”. erubahan nama dan perluasan kegiatan BMAI ini telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-52.AH.01.08 Tahun 2014, tanggal 25 Pebruari 2014. Untuk menjalankan kegiatan berarbitrase, BMAI telah mempunyai suatu perangkat peraturan yang lain yaitu “Peraturan dan Prosedur Arbitrase BMAI”.

Lalu Bagaimana Cara Selesaikan Sengketa melalui BMAI ?


Update Berita


Cara Selesaikan Sengketa Melalui BMAI

  • Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa, Tertanggung atau Pemegang Polis harus mengisi dengan lengkap Formulir Permohonan Penyelsaian Sengketa (FPPS) yang disediakan BMAI dan menyampaikannya kepada BMAI, untuk digunakan sebagai dasar melakukan investigasi atas suatu Sengketa.
  • Batas Nilai Tuntutan Ganti Rugi, Untuk proses Mediasi dan Ajudikasi, nilai tuntutan ganti rugi atau manfaat polis yang dipersengketakan tidak melebihi Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) per klaim untuk asuransi kerugian/umum dan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per klaim untuk asuransi jiwa atau Asuransi jaminan sosial.
  • Proses Penyelesaian Sengketa, Penyelesaian sengketa klaim (tuntutan ganti rugi/ manfaat) dilakukan oleh BMAI dalam 3 (tiga) bagian yaitu: Tahap Mediasi, Tahap Ajudikasi, serta Tahap Arbitrase.
    • Tahap I – Mediasi: Permohonan Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi yang diterima BMAI akan ditangani oleh Mediator yang akan berupaya agar Tertanggung atau Pemegang Polis dan Penanggung (Perusahaan Asuransi) dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaian sengketa secara damai dan wajar bagi kedua belah pihak. Mediator akan bertindak sebagai penengah antara Tertanggung atau Pemegang Polis (Pemohon) dan Penanggung atau Perusahaan Asuransi (Termohon).
    • Tahap 2 – Ajudikasi: Bila Sengketa Klaim (tuntutan ganti rugi atau manfaat) tidak dapat diselesaikan melalui Mediasi (Tahap 1), maka Pihak Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Ketua BMAI agar sengketanya dapat diselesaikan melalui proses Ajudikasi. Sengketa akan diputuskan oleh Majelis Ajudikasi yang ditunjuk oleh BMAI.
    • Tahap 3 – Arbitrase: Atas sengketa klaim yang tidak dapat diselesaikan pada proses Mediasi atau Ajudikasi dan yang nilai sengketanya melebihi Batas Nilai Tuntutan Ganti Rugi dilakukan proses Arbitrase. Sengketa klaim akan diperiksa dan diadili oleh Arbiter Tunggal atau Majelis Arbitrase. Keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat para Pihak dan tidak dapat dimintakan banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
  • Biaya,
    • Pelayanan Mediasi dan Ajudikasi untuk nilai klaim yang ditetapkan di atas, diberikan secara Cuma-cuma alias Gratis.
    • Untuk Arbitrase, ditetapkan berdasarkan nilai klaim yang dipersengketakan.

Sumber : http://www.bmai.or.id/index.php

Cara Selesaikan Sengketa melalui BMAI