Claims Dispute Perselisihan Klaim
Claims Dispute Perselisihan Klaim adalah perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis Asuransi.
Di dalam ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, diatur sebagai berikut :
Update Berita
- 7 Hari Batas Waktu Pelaporan Perubahan Risiko June 22, 2018
- 10 Hari Batas Penghentian Jaminan Polis saat dialihkan kepemilikan June 22, 2018
- Kecelakaan Lalu Lintas yang dijamin Asuransi Sosial June 18, 2018
- Surat Kendaraan Bermotor Kadaluarsa June 16, 2018
- Pengecualian tentang Kendaraan Tidak Laik Jalan June 16, 2018
- Ambigu Ayat Polis lahirkan Sengketa June 16, 2018
- Contra Proferentum Rule June 16, 2018
Claims Dispute Perselisihan Klaim
PASAL 29
KLAUSUL PERSELISIHAN1. Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen.Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.
2. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan,maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung.Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini.
A. LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAIatau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.B. PENGADILAN
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.
Jadi, saat terjadinya Claims Dispute Perselisihan Klaim, sebaiknya penyelesaiannya melalui Jalur Penyelesaian Sengketa klaim internal dari penanggung, jika tidak sepakat bisa dilanjutkan ke BMAI baru kemudian ke Pengadilan.
Lalu, Bagaimana Menyelesaikan melalui BMAI dan berapa biayanya ? – KLIK BACA LEBIH LANJUT