6 Penggunaan Kendaraan Sesuai Jenis Kategori polis
Penggunaan Kendaraan Sesuai Jenis Kategori polis
Pemilik kendaraan wajib mengungkapkan “Material Fact” atau “Fakta material” dan Wajib mengisi SPPAKB dengan jelas, seperti yang sudah pernah dijelaskan sebelumnya. Hal ini penting karena akan mempengaruhi tarif premi asuransi kendaraan.
Ketika Tertanggung dengan tujuan mendapatkan premi yang lebih rendah, ia melaporkan bahwa penggunaan kendaraannya hanya untuk “Pribadi” padahal, ia juga menggunakan kendaraannya untuk disewakan. Dan Apa yang terjadi saat terjadi klaim kendaraan hilang dibawa oleh Penyewa kendaraannya, risikonya klaim DITOLAK.
Apalah artinya premi yang rendah jika berakibat klaim asuransi kendaraan kita tidak akan diganti oleh asuransi karena kita tidak mengungkapkan Fakta Material yang benar.
Update Berita
- 5 Jangan Melanggar Peraturan dan Rambu June 23, 2018
- 4 Periksa Surat Izin Kendaraan dan SIM June 23, 2018
- 3 Bayar Premi tepat Waktu – Jaminan Aktif June 23, 2018
- 2 Periksa Polis Asuransi Kendaraan dengan cermat June 23, 2018
- 8 HAL HINDARI KLAIM ASURANSI MOBIL DITOLAK June 23, 2018
- Water Hammer dalam Polis Asuransi Kendaraan June 23, 2018
- Klausula Water Hammer June 23, 2018
Penggunaan Kendaraan Sesuai Jenis Kategori polis
Oleh sebab itu, sebaiknya ungkapkanlah dengan benar, tentang penggunaan kendaraan anda untuk kebutuhan pribadi, komersial atau lainnya. Ini masuk dalam ketentuan polis sbb :
B A B IV
S Y A R A T U M U MPASAL 6
KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA1. Tertanggung wajib :
1.1. mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;
1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;
yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.
3. Ketentuan pada ayat (2) diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut
Selain itu, kekeliruan dalam menetapkan Penggunaan Kendaraan akan berakibat klaim anda ditolak, seperti tercantum dalam pengecualian polis :
B A B I I
P E N G E C U A L I A NPASAL 3
1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
1.1. kendaraan digunakan untuk :
1.1.1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
1.1.2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
1.1.3. melakukan tindak kejahatan;
1.1.4. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;