Usia Kendaraan pengaruhi besaran premi Asuransi Mobil

Usia Kendaraan pengaruhi besaran premi Asuransi Mobil

Usia Kendaraan pengaruhi besaran premi Asuransi Mobil

Seorang pemilik kendaraan atau mobil, berkenan meng-asuransi-kan kendaraannya dengan membeli Perlindungan Asuransi Kendaranan Bermotor, Ia menghubungi tenaga pemasar Asuransi atau sebuah perusahaan Broker Asuransi. Kendaraan yang dimilikinya berusia 8 tahun, saat ia diberikan penawaran asuransi kendaraan, ia merasa Premi yang dikenakan kepadanya cukup tinggi, sementara dari hasil pencarian di google, tarif premi yang tercantum di table tarif tidak sesuai dengan Tarif yang tercantum didalam penawarannya.

Lalu Bagaimana ? Mana yang benar ?


Update Berita


Usia Kendaraan pengaruhi besaran premi Asuransi Mobil

Tarif Premi yang ada dalam ketentuan Surat Edaran OJK memang ditentukan pada batas usia kendaraan tertentu, mari kita lihat isi ketentuan tsb :

IV. TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
1. Tarif Premi atau Kontribusi untuk lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor adalah tarif Premi atau Kontribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Tabel IV.A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
2. Tarif Premi atau Kontribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Tabel IV.A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan:
a. tarif Premi atau Kontribusi untuk periode pertanggungan selama 12 (dua belas) bulan; dan
b. tarif Premi atau Kontribusi untuk kendaraan bermotor dengan usia sampai dengan 5 (lima) tahun.
3. Perusahaan yang memasarkan Asuransi Kendaraan Bermotor dengan periode pertanggungan:
a. 12 (dua belas) bulan menerapkan tarif Premi atau Kontribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Tabel IV.A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. lebih dari 12 (dua belas) bulan menerapkan tarif Premi atau Kontribusi untuk jangka panjang (multiyears) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Tabel IV.A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini pada setiap tahunnya dengan mempertimbangkan penyesuaian uang pertanggungan; atau
c. kurang dari 12 (dua belas) bulan menerapkan tarif Premi atau Kontribusi untuk jangka pendek sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Tabel IV.A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini paling sedikit secara proporsional.
4. Untuk usia kendaraan di atas 5 (lima) tahun dengan jenis pertanggungan comprehensive, Perusahaan harus:
a. mengenakan tarif Premi atau Kontribusi tambahan dengan nilai paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari tarif Premi atau Kontribusi per tahun; atau
b. mengenakan Risiko Sendiri (Deductible) paling sedikit sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Info lebih lanjut, silahkan menghubungi petugas kami.