Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Full Body
Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Full Body
Memiliki Jaminan Polis Asuransi Kendaraan, terutama Jaminan Komprehensif, kita memiliki perlindungan atas kerugian atau kerusakan yang kita alami untuk diganti klaim asuransi, meskipun Klaim tersebut atas kerugian yang bukan total loss.
Banyak terjadi pada kasus-kasus klaim asuransi, tertanggung mengajukan klaim asuransi Full Body Kendaraan, yaitu mengajukan perbaikan atas kerusakan-kerusakan yang terdapat pada seluruh lingkar body kendaraan untuk diperbaiki.
Apakah ini syah dalam mengajukan klaim asuransi kendaraan kita?
Update Berita
- Mobil dicuri Karyawan tidak diganti Asuransi Kendaraan August 24, 2018
- Jaminan Asuransi Kendaraan saat ada di Penyeberangan August 24, 2018
- Selamat Hari Raya Idul Adha 1439 H August 22, 2018
- TJH kecelakaan karena Mabuk apakah dijamin Asuransi Kendaraan August 21, 2018
- 3 Kasus Asuransi Kendaraan yang bisa jadi pelajaran August 21, 2018
- 4 Hal berlaku jika Rekayasa Klaim Asuransi Kendaraan August 19, 2018
- Kerugian Pendapatan dikecualikan Asuransi Kendaraan August 19, 2018
Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Full Body
Pada Jenis Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Full Body, biasanya akan diterapkan sbb :
- Melihat Deskripsi Rincian atau berita acara kejadian atas bukti kenapa kerusakan bisa sampai full Body
- Jika Berita acara atau kronologis kejadian masuk di akal / reasonable, contohnya seperti menghadapi tawuran dan sejenisnya, mungkin saja terjadi kerusakan itu full Body, hanya nanti tinggal aplikasi Nilai Resiko Sendiri diberlakukan sebagai 1 single event. (asalkan Jaminan Polis Asuransi kendaraan anda diperluas dengan SRCC, karena tawuran ada dalam jaminan SRCC)
- Jika dalam kerusakan full body tersebut terjadi dalam rangkaian kejadian, misalnya 3 atau 4 kali kejadian, dengan alasan yang masuk diakal maka Aplikasinya akan berlaku sesuai dengan banyaknya Rangkaian kejadian yang membuat rusak kendaraan sampai full body.
- Akan tetapi, jika didapati oleh Penanggung dari hasil investigasinya, dikategorikan sebagai “Fraud” atau rekayasa kecurangan untuk mendapatkan klaim asuransi atas perbaikan semua lecet bagian body kendaraan, bisa saja Penanggung berhak untuk menolak klaim asuransi kendaraan tersebut.
Akan tetapi pada kebanyakan kejadian kasus klaim Full Body, Penanggung biasanya akan mengganti perbaikan kendaraan di bengkel rekanan, hanya yang berbeda adalah aplikasi deductible (reisiko sendiri) yang akan diterapkan berbeda-beda.