Mobil dicuri Karyawan tidak diganti Asuransi Kendaraan
Mobil dicuri Karyawan tidak diganti Asuransi Kendaraan
Polis Standar Asuransi kendaraan, baik Jaminan Komprehensif atau Gabungan maupun Total Loss Only, tidak menjamin kehilangan Kendaraan yang dicuri atau dibawa lari oleh Karyawan tertanggung, bagian dari keluarga tertanggung, suami atau istri, anak dan saudara kandung tertanggung, pemegang saham, direksi atau komisaris dan orang yang tinggal bersama tertanggung dan atau semua pihak yang merupakan bagian dan atau ada keterkaitan dengan tertanggung.
hal ini bisa kita lihat didalam ketentuan Polis Standar Kendaraan Bermotor indonesia yang diberlakukan oleh www.aaui.or.id sebagai berikut :
Update Berita
- Jaminan Asuransi Kendaraan saat ada di Penyeberangan August 24, 2018
- Selamat Hari Raya Idul Adha 1439 H August 22, 2018
- TJH kecelakaan karena Mabuk apakah dijamin Asuransi Kendaraan August 21, 2018
- 3 Kasus Asuransi Kendaraan yang bisa jadi pelajaran August 21, 2018
- 4 Hal berlaku jika Rekayasa Klaim Asuransi Kendaraan August 19, 2018
- Kerugian Pendapatan dikecualikan Asuransi Kendaraan August 19, 2018
- OJK Beri Izin Usaha PT Rahmat Pialang Asuransi August 19, 2018
Mobil dicuri Karyawan tidak diganti Asuransi Kendaraan
B A B I I
P E N G E C U A L I A NPASAL 3
1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
1.1. kendaraan digunakan untuk :
1.1.1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
1.1.2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
1.1.3. melakukan tindak kejahatan;
1.1.4. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
1.2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
1.3. perbuatan jahat yang dilakukan oleh :
1.3.1. Tertanggung sendiri;
1.3.2. suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;
1.3.3. orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;
1.3.4. orang yang tinggal bersama Tertanggung;
1.3.5. pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
1.4. kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.
Jadi jelas dalam klausul tersebut bahwa kendaraan yang dicuri oleh pihak yang merupakan bagian dari tertanggung tidak dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, ini juga termasuk untuk kerugian Sebagian (Partial Loss).