Jaminan Asuransi Kendaraan saat ada di Penyeberangan

Jaminan Asuransi Kendaraan saat ada di Penyeberangan

Jaminan Asuransi Kendaraan saat ada di Penyeberangan

Saat kita bepergian Jarak Jauh, bahkan ikut dalam angkutan penyeberangan laut, apakah dijamin atau tidak didalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor anda ? Banyak dari Nasabah yang bertanya mengenai hal ini, bahkan menanyakan apakah harus diperluas dengan klausula tambahan ? apakah perlu ada tambahan Premi ?

Sebenarnya didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor, jaminan sudah meliputi Kendaraan saat berada dalam Penyeberangan Laut, dan ini bisa dilihat pada klausula berikut


Update Berita


Jaminan Asuransi Kendaraan saat ada di Penyeberangan

Didalam polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor ditetapkan sbb :

B A B I
J A M I N A N

PASAL 1
JAMINAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR

Pertanggungan ini menjamin :
1. Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2. perbuatan jahat;
1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
1.4. kebakaran, termasuk :
1.4.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
1.4.2. kebakaran akibat sambaran petir;
1.4.3. kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
1.4.4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

2. Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.

Jadi, anda tidak perlu cemas, karena kendaraan anda dijamin dalam Polis Asuransi Standar Kendaraan Bermotor Indonesia tanpa tambahan klausul dan premi.

Hubungi Petugas kami untuk informasi lebih lanjut.