Diskon Asuransi Kendaraan Asuransi Mobil diperkenankan OJK

Diskon Asuransi Kendaraan Asuransi Mobil diperkenankan OJK

Diskon Asuransi Kendaraan Asuransi Mobil diperkenankan OJK

Asuransi Kendaraan Bermotor, atau awam menyebutnya asuransi mobil, menjadi bagian dari kebutuhan utama di Masyarakat Indonesia dalam hal Perlindungan Aset, selain Aset Rumah, gedung, pabrik dan toko serta lainnya. Bahkan para individu perorangan atau pribadi, terkadang lebih mementingkan Asuransi Kendaraannya atau Asuransi mobilnya dibandingkan dengan Asuransi Rumahnya, bahkan Asuransi Jiwanya sendiri.

Tidak heran juga mengapa demikian, karena kendaraan memang aset yang memiliki mobilitas tinggi, serta kebutuhan perlindungan kendaraan atau mobilnya menjadi penentu bagi kelancaran bisnis kerja dan perdagangan pelaku usaha.

Kebutuhan ini pastinya akan membuat pemilik kendaraan menginginkan Jaminan seluas-luasnya dengan Premi Asuransi Kendaraan Termurah, akan tetapi tarif Premi Asuransi kendaran memang telah diatur oleh OJK, melalui SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 6 /SEOJK.05/2017. lalu bagaimana dengan cara mendapatkan premi murah ? Mari Simak ketentuan terkait.


Diskon Asuransi Kendaraan Asuransi Mobil diperkenankan OJK

Didalam Surat Edaran tersebut dinyatakan sebagai berikut :

Pada Bagian IV SE OKL No. 6/SEOJK.05/2017 tertulis demikian :

10. Perusahaan dapat memberikan potongan tarif Premi atau Kontribusi dengan nilai paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) untuk pertanggungan dengan jumlah kendaraan bermotor paling sedikit 100 (seratus) unit. Ketentuan pemberian potongan tarif Premi atau Kontribusi dimaksud sebagai berikut:
a. potongan tarif Premi atau Kontribusi diberikan terhadap total nilai Premi atau Kontribusi sebelum biaya akuisisi; dan
b. potongan tarif Premi atau Kontribusi diterapkan untuk pertanggungan kendaraan bermotor yang dimiliki oleh satu individu atau korporasi dan bukan merupakan objek di dalam perjanjian pembiayaan atau kredit kepemilikan kendaraan bermotor.

Jadi Tertanggung bisa mendapatkan diskon 10% untuk unit kendaraan minimal 100 Unit (Fleet), yang dihitung berdasarkan tarif premi total sebelum biaya akuisisi.

Lalu Bagaimana praktinya saat ini ? yang diterapkan oleh Pelaku Pasar Industri Asuransi Kendaraan ?