Gempa Tsunami dan Letusan Gunung Berapi dijamin dalam polis apa
Gempa Tsunami dan Letusan Gunung Berapi dijamin dalam polis apa
Sehubungan dengan musibah yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir menuju akhir 2018, kita semua banyak dikejutkan dengan peristiwa musibah yang terjadi di tanah air, terkait dengan bencana alam. Mulai dari Gempa yang terjadi di Lombok, lalu kemudian gempa dan tsunami di Palu dan donggala, dan terakhir adalah Tsunami Selat Sunda Anyer – Lampung terkait dengan aktivitas gunung berapi dan dipengaruhi juga dengan cuaca.
Update Berita
- Selamat Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 December 23, 2018
- OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Trust Insurance Broker December 17, 2018
- Sharing Motivation Caraka Mulia Semangat Menyambut Tahun 2019 December 12, 2018
- Kebakaran karena sambaran petir dijamin asuransi kah ? December 11, 2018
- Sambaran Petir merupakan penyebab kebakaran terbanyak di musim hujan December 10, 2018
- Kecelakaan Lalu Lintas merupakan risiko terbesar yang dihadapi December 10, 2018
- Caraka Mulia meraih Penghargaan “BEST STRATEGIC PARTNER 2018” PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk December 3, 2018
Gempa Tsunami dan Letusan Gunung Berapi dijamin dalam polis apa
Lalu Polis apa yang bisa memberikan Jaminan ganti rugi atas kerusakan yang di alami karena disebabkan oleh Kejadian Gempa Bumi, letusan gunung berapi dan Tsunami ? Yuk kita cek lagi polisnya.
- Untuk Asset Bangunan Dan harta Benda didalam bangunan, bisa dijamin didalam polis Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.
- Untuk Asset Kendaraan Bermotor, Jaminan Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami hanya bisa diberikan ganti rugi melalui Jaminan Perluasan dari polis asuransi kendaraan Utama, baik Jaminan Komprehensif atau Kerugian Total Saja. Jadi ada option akan ditambahkan jaminan gempanya atau tidak
- Untuk Bangunan dan lainnya dalam kondisi masih dalam proses pembangunan atau pemasangan pipa atau mesin, bisa dengan memberikan perluasan Act Of God atau Klausula Tambahan Jaminan untuk Risiko Gempa Bumi Letusan Gunung Berapi dan Tsunami pada polis Contractors All Risks atau Erection Polis sebagai polis induknya.
Khusus untuk Polis Harta Benda Bangunan, baik yang sudah jadi ataupun dalam proses pembangunan (Under Construction) bisa diperluas lagi dengan jaminan Business Interruption-nya, yaitu jaminan bukan untuk Kerusakan Fisik Material, melainkan Kerugian keuangan lanjutan sehubungan dengan kejadian tersebut. Ingin tahu lebih lanjut Isi Ayat Jaminannya ? yuk baca update artikel berikutnya.