Jaminan apa saja dalam Polis Gempa Bumi Indonesia
Jaminan apa saja dalam Polis Gempa Bumi Indonesia
AAUI, telah menerbitkan Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia. Apa saja isi Polis tersebut yang perlu kita ketahui ? Yuk kita cek bersama.
Melalui SK No. 11/SK.AAUI/2016, AAUI menerbitkan Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia, dimana Didalam Wording polis tersebut dinyatakan pada Bagian Jaminan Polis yaitu sbb :
Update Berita
- Gempa Tsunami dan Letusan Gunung Berapi dijamin dalam polis apa December 31, 2018
- Selamat Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 December 23, 2018
- OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Trust Insurance Broker December 17, 2018
- Sharing Motivation Caraka Mulia Semangat Menyambut Tahun 2019 December 12, 2018
- Kebakaran karena sambaran petir dijamin asuransi kah ? December 11, 2018
- Sambaran Petir merupakan penyebab kebakaran terbanyak di musim hujan December 10, 2018
- Kecelakaan Lalu Lintas merupakan risiko terbesar yang dihadapi December 10, 2018
Jaminan apa saja dalam Polis Gempa Bumi Indonesia
BAB I
JAMINAN
PASAL 1
RISIKO YANG DIJAMIN
Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini :
1. Gempa Bumi.
2. Letusan Gunung Berapi.
3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan
Gunung Berapi.
4. Tsunami.
Apa saja yang perlu dipahami dari terminology istilah tersebut diatas, berikut rinciannya :
BAB III
DEFINISI
PASAL 3
DEFINISI
Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini:
1. Gempa Bumi adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.
2. Letusan Gunung Berapi adalah suatu aktifitas volkanik berupa pengeluaran material volkanik yaitu lava, pyroklastika dan atau gas-gas volkanik ke permukaan bumi baik dari cerobong pusat maupun dari rekahan-rekahan gunung berapi.
3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi adalah kebakaran dan ledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi dan atau letusan gunung berapi.
jadi sebaiknya kita memahami isi polisnya agar tidak terjadi perselisihan klaim saat terjadinya kerugian.
Lalu apa saja yang dikecualikan ? yuk lanjut baca artikel selanjutnya