aminan apa saja dalam Polis Gempa Bumi Indonesia

Jaminan apa saja dalam Polis Gempa Bumi Indonesia

Jaminan apa saja dalam Polis Gempa Bumi Indonesia

AAUI, telah menerbitkan Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia. Apa saja isi Polis tersebut yang perlu kita ketahui ? Yuk kita cek bersama.

Melalui SK No. 11/SK.AAUI/2016, AAUI menerbitkan Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia, dimana Didalam Wording polis tersebut dinyatakan pada Bagian Jaminan Polis yaitu sbb :


Update Berita


Jaminan apa saja dalam Polis Gempa Bumi Indonesia

BAB I
JAMINAN

PASAL 1
RISIKO YANG DIJAMIN

Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini :

1. Gempa Bumi.
2. Letusan Gunung Berapi.
3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi.
4. Tsunami.

Apa saja yang perlu dipahami dari terminology istilah tersebut diatas, berikut rinciannya :

BAB III
DEFINISI

PASAL 3
DEFINISI

Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini:

1. Gempa Bumi adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.

2. Letusan Gunung Berapi adalah suatu aktifitas volkanik berupa pengeluaran material volkanik yaitu lava, pyroklastika dan atau gas-gas volkanik ke permukaan bumi baik dari cerobong pusat maupun dari rekahan-rekahan gunung berapi.

3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi adalah kebakaran dan ledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi dan atau letusan gunung berapi.

jadi sebaiknya kita memahami isi polisnya agar tidak terjadi perselisihan klaim saat terjadinya kerugian.

Lalu apa saja yang dikecualikan ? yuk lanjut baca artikel selanjutnya