Kebakaran karena sambaran petir dijamin asuransi kah ?
Kebakaran karena sambaran petir dijamin asuransi kah ?
Dalam sebuah kejadian cuaca yang cukup buruk, hujan deras, badai dan disertai petir, menyebabkan sebuah Gedung Hotel mengalami kebakaran pada sebagian bagian ruang karena terkena sambaran petir. Selain gedung yang terbakar, perangkat telefon dan pabx, dan system komputerisasi menjadi tidak berfungsi. Pertanyaannya adalah, apakah kerusakan yang dialami hotel tersebut bisa dicover (dijamin) oleh polis Asuransi ?
Update Berita
- Sambaran Petir merupakan penyebab kebakaran terbanyak di musim hujan December 10, 2018
- Kecelakaan Lalu Lintas merupakan risiko terbesar yang dihadapi December 10, 2018
- Caraka Mulia meraih Penghargaan “BEST STRATEGIC PARTNER 2018” PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk December 3, 2018
- Tertimpa Pohon dijamin Polis Asuransi kendaraan Bermotor November 26, 2018
- Beberapa Contoh Kasus Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor November 26, 2018
- OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Andalan Resiko Lestari November 22, 2018
- OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Pasaraya Life Insurance November 22, 2018
Kebakaran karena sambaran petir dijamin asuransi kah ?
Didalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia disebutkan sbb :
BAB I
RISIKO YANG DIJAMIN
Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
2. PETIR
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin
listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau
kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran
pada benda-benda dimaksud
Jadi, kebakaran yang disebabkan oleh sambaran petir, atau kerusakan barang atau harta benda yang disebabkan oleh petir (dengan adanya proses kebakaran) ini dijamin didalam Polis Standar Kebakaran Indonesia.
Selain itu, Risiko ini juga dijamin dalam jenis polis Property All Risks, dimana jenis polis ini memiliki jaminan yang lebih komprehensif dari polis Standar Kebakaran Indonesia. Didalam Polis Property All Risks, selain dari jaminan yang ada pada Polis Standar Kebakaran Indonesia, juga ada jaminan lain yang mana kejadian musibahnya bersifat tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya serta bersifat kecelakaan, asalkan kita harus memahami bagian ketentuan hal-hal yang dikecualikan didalam polis.
Penjelasan lebih lengkap silahkan cek Link berikut : CARAKAMULIA MarketPlace