Kebakaran karena sambaran petir dijamin asuransi

Kebakaran karena sambaran petir dijamin asuransi kah ?

Kebakaran karena sambaran petir dijamin asuransi kah ?

Dalam sebuah kejadian cuaca yang cukup buruk, hujan deras, badai dan disertai petir, menyebabkan sebuah Gedung Hotel mengalami kebakaran pada sebagian bagian ruang karena terkena sambaran petir.  Selain gedung yang terbakar, perangkat telefon dan pabx, dan system komputerisasi menjadi tidak berfungsi. Pertanyaannya adalah, apakah kerusakan yang dialami hotel tersebut bisa dicover (dijamin) oleh polis Asuransi ?


Update Berita


Kebakaran karena sambaran petir dijamin asuransi kah ?

Didalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia disebutkan sbb :

BAB I
RISIKO YANG DIJAMIN

Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :

2. PETIR
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud

Jadi, kebakaran yang disebabkan oleh sambaran petir, atau kerusakan barang atau harta benda yang disebabkan oleh petir (dengan adanya proses kebakaran) ini dijamin didalam Polis Standar Kebakaran Indonesia.

Selain itu, Risiko ini juga dijamin dalam jenis polis Property All Risks, dimana jenis polis ini memiliki jaminan yang lebih komprehensif dari polis Standar Kebakaran Indonesia. Didalam Polis Property All Risks, selain dari jaminan yang ada pada Polis Standar Kebakaran Indonesia, juga ada jaminan lain yang mana kejadian musibahnya bersifat tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya serta bersifat kecelakaan, asalkan kita harus memahami bagian ketentuan hal-hal yang dikecualikan didalam polis.

Penjelasan lebih lengkap silahkan cek Link berikut : CARAKAMULIA MarketPlace