OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Trust Insurance Broker

OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Trust Insurance Broker

OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Trust Insurance Broker

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan Sanksi Pembatasa Kegiatan Usaha kepada PT Trust Insurance Broker melalui Surat Nomor S-121/NB.1/2018 tanggal 13 November 2018.

Berdasarkan pengawasan OJK, PT Trust Insurance Broker belum memiliki dua orang Direksi dan dua orang Dewan Komisaris sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.


Update Berita


OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Trust Insurance Broker

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ini berlaku selama satu bulan sejak ditetapkannya surat, yaitu 22 November 2018.

Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Trust Insurance Broker dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya masalah tersebut. Namun demikian, PT Trust Insurance Broker tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.