OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Trust Insurance Broker
OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Trust Insurance Broker
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan Sanksi Pembatasa Kegiatan Usaha kepada PT Trust Insurance Broker melalui Surat Nomor S-121/NB.1/2018 tanggal 13 November 2018.
Berdasarkan pengawasan OJK, PT Trust Insurance Broker belum memiliki dua orang Direksi dan dua orang Dewan Komisaris sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
Update Berita
- Sharing Motivation Caraka Mulia Semangat Menyambut Tahun 2019 December 12, 2018
- Kebakaran karena sambaran petir dijamin asuransi kah ? December 11, 2018
- Sambaran Petir merupakan penyebab kebakaran terbanyak di musim hujan December 10, 2018
- Kecelakaan Lalu Lintas merupakan risiko terbesar yang dihadapi December 10, 2018
- Caraka Mulia meraih Penghargaan “BEST STRATEGIC PARTNER 2018” PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk December 3, 2018
- Tertimpa Pohon dijamin Polis Asuransi kendaraan Bermotor November 26, 2018
- Beberapa Contoh Kasus Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor November 26, 2018
OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Trust Insurance Broker
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ini berlaku selama satu bulan sejak ditetapkannya surat, yaitu 22 November 2018.
Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Trust Insurance Broker dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya masalah tersebut. Namun demikian, PT Trust Insurance Broker tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.