7 Hari Batas Waktu Pelaporan Perubahan Risiko

7 Hari Batas Waktu Pelaporan Perubahan Risiko

7 Hari Batas Waktu Pelaporan Perubahan Risiko adalah ketentuan yang terdapat didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang perlu anda ketahui.

Apa yang dimaksud dengan ketentuan ini ?


Update Berita


7 Hari Batas Waktu Pelaporan Perubahan Risiko

Saat terjadinya perubahan risiko pada unit kendaraan anda, anda wajib memberikan informasi kepada penanggung atas hal ini, seperti yang tertera pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang berbunyi sebagai berikut :

PASAL 8
PERUBAHAN RISIKO

1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

Merujuk kepada ketentuan Pasal 27 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :

PASAL 27
PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN

2. Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premiuntuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

Lalu Perubahan Apa yang dimaksud untuk dilaporkan kepada Penanggung ?

Perubahan Risiko yang perlu dilaporkan adalah sehubungan dengan Fakta Material yang akan mempengaruhi besarnya risiko yang akan dijamin didalam polis, contohnya :

  1. Pengalihan Kepemilikan
  2. Penambahan Aksesoris atau perlengkapan kendaraan yang tidak standar
  3. Perubahan Penggunaan Kendaraan dari Pribadi menjadi kendaraan yang akan disewakan,
  4. dan hal lain yang akan mempengaruhi risiko

Kondisi ini sangat penting diketahui oleh tertanggung agar tidak terjadi perselisihan klaim asuransi kendaraan dikemudian hari.

Lalu seandainya memang terjadi Perselisihan Klaim karena sebab apapun, apa yang harus dilakukan oleh tertanggung ? – KLIK BACA LEBIH LANJUT