10 Hari Batas Penghentian Jaminan Polis saat dialihkan kepemilikan
10 Hari Batas Penghentian Jaminan Polis saat dialihkan kepemilikan adalah sebuah ketentuan yang terdapat didalam polis standar asuransi kendaraan bermotor indonesia.
Apa fungsinya ? mari kita pelajari bersama :
Update Berita
- Kecelakaan Lalu Lintas yang dijamin Asuransi Sosial June 18, 2018
- Surat Kendaraan Bermotor Kadaluarsa June 16, 2018
- Pengecualian tentang Kendaraan Tidak Laik Jalan June 16, 2018
- Ambigu Ayat Polis lahirkan Sengketa June 16, 2018
- Contra Proferentum Rule June 16, 2018
- Kenali Rambu Lalu Lintas dalam memeriksa klaim asuransi kendaraan June 13, 2018
- Rambu Dilarang Parkir pengaruhi Klaim Asuransi June 13, 2018
10 Hari Batas Penghentian Jaminan Polis saat dialihkan kepemilikan
Didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan bermotor Indonesia terdapat Pasal yang menuliskan ketentuan sbb :
PASAL 10
PENGALIHAN KEPEMILIKANApabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan
Jadi, seandainya anda memiliki kendaraan dan selama ini sudah ada polis asuransi kendaraannya, perlu dicermati bahwa Polis Asuransi tersebut tidak otomatis berlaku pada pemilik selanjutnya, jika kendaraan tersebut dijual, melainkan ada beberapa yang perlu dilakukan sehubungan dengan opsi pilihan yang disesuaikan dengan situasi yang dimiliki / terjadi yaitu :
- Jika menginginkan menjual Kendaraan dan menjanjikan kepada pembeli bahwa kendaraan ini sudah diasuransi, anda wajib menyampaikan pengalihan kepemilikan kendaraan tersebut dilaporkan kepada Perusahaan Asuransi Penerbit Polis Asuransi tersebut, dan harus seizin Penanggung. Izin Penanggung akan diberikan saat Endorsement Perubahan Kepemilikan kendaraan diperbarui.
- Jika menginginkan Polis Asuransi Kendaraan tersebut tidak perlu dilanjutkan setelah terjadinya penjualan unit kendaraan dan kepemilikan berpindah tangan kepada pembeli, maka tertanggung wajib melaporkan kepada penanggung untuk dilakukan penghentian jaminan polis, dan persetujuan akan diberikan dengan adanya penerbitan Endorsement pembatalan polis sesuai dengan tanggal permintaan pembatalan. Mengenai adanya Pengembalian premi atau tidak, bergantung kepada pertimbangan penanggung yang akan disesuaikan dengan riwayat klaim asuransi kendaraan yang terjadi selama jaminan polis tersebut berlangsung.
Jadi, anda perlu menentukan opsi mana yang akan dipilih saat anda memutuskan untuk menjual kendaraan anda.
Lalu, ada lagi batas waktu 7 Hari Bagi tertanggung untuk melaporkan kepada penanggung, yang akan berpengaruh pada jaminan polis, apa itu ? – KLIK BACA LEBIH LANJUT
Semoga bermanfaat, informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami melalui chat WA.