Ambigu Ayat Polis lahirkan Sengketa
Ambigu Ayat Polis lahirkan Sengketa
Klaim Asuransi Kendaraan, pernah terjadi dalam sebuah kasus klaim Asuransi Kendaraan atas Interpretasi salah satu Ayat didalam Ketentuan Polis Standar atu Endorsemen klausula yang melahirkan adanya perbedaan pendapat antara tertanggung dan penanggung. Perbedaan pendapat ini pastinya menjadi sebuah perselisihan penyelesaian klaim yang berkepanjangan karena masing-masing pihak tidak bersepakat atas pemahaman ayat yang mendukung klaim asuransi yang diajukan.
Ada sebuah ayat didalam Polis standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang Ambigu Ayat Polis lahirkan Sengketa Klaim Asuransi Kendaraan, yang mana ?
Update Berita
- Contra Proferentum Rule June 16, 2018
- Kenali Rambu Lalu Lintas dalam memeriksa klaim asuransi kendaraan June 13, 2018
- Rambu Dilarang Parkir pengaruhi Klaim Asuransi June 13, 2018
- Mobil hilang di lokasi rambu dilarang Parkir June 13, 2018
- Kasus Klaim Asuransi Kendaraan ditolak June 13, 2018
- Informasi Penggunaan Kendaraan penting diungkap June 13, 2018
- Pengisian SPPAKB yang harus dicermati June 13, 2018
Ambigu Ayat Polis lahirkan Sengketa
Didalam ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, ada bagian ayat yang bertuliskan sebagai berikut :
B A B I I
P E N G E C U A L I A NPASAL 3
4. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.1. disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
4.2. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.3. dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
4.4. dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
4.5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Bagian kalimat yang dicetak tebal tersebut diatas, ayat 4.4. memiliki potensi “Ambigu” dalam meng-interpretasikan sebuah pemahaman atas sebuah klaim asuransi kendaraan yang akan diajukan. Terutama pada kata “….atau tidak laik jalan”
Kata “….atau tidak laik jalan” ini bagaimana potensi interpretasinya pada masing-masing pihak yang melakukan perjanjian kontrak asuransi ? (Tertanggung dan Penanggung) bagaimana akhirnya menjadikan Contra Proferentum Rule sebagai dasar penyelesaiannya?
Selengkapnya -> BACA LEBIH LANJUT DISINI