Surat Kendaraan Bermotor Kadaluarsa
Surat Kendaraan Bermotor Kadaluarsa atau sudah habis masa berlakunya atau belum diperpanjang, apakah jika terjadi klaim Asuransi akan memberikan penggantian ?
Pada kasus sebelumnya pada postingan Pengecualian tentang Kendaraan Tidak Laik Jalan June 16, 2018, situasinya klaim asuransi kendaraan ini ditolak dengan menggunakan dasar Bab III Pengecualian Pasal 3 Ayat 4 butir 4 dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Sementara ayat tersebut memiliki Ambigu atas pemahaman “tidak lain Jalan” merujuk kepada kalimat sebelumnya yang menyertainya sebagai satu kesatuan kalimat utuh.
Kejadian Klaim ini masuk dalam kasus sengketa klaim yang diselesaikan oleh BMAI (klik LInk : http://www.bmai.or.id/kasusbmai/Windowz.php?idx=Umum%20-%20PENAFSIRAN%20KETENTUAN%20POLIS.pdf)
Update Berita
- Pengecualian tentang Kendaraan Tidak Laik Jalan June 16, 2018
- Ambigu Ayat Polis lahirkan Sengketa June 16, 2018
- Contra Proferentum Rule June 16, 2018
- Kenali Rambu Lalu Lintas dalam memeriksa klaim asuransi kendaraan June 13, 2018
- Rambu Dilarang Parkir pengaruhi Klaim Asuransi June 13, 2018
- Mobil hilang di lokasi rambu dilarang Parkir June 13, 2018
- Kasus Klaim Asuransi Kendaraan ditolak June 13, 2018
Surat Kendaraan Bermotor Kadaluarsa
Surat Kendaraan Bermotor Kadaluarsa yang melahirkan kasus sengketa klaim Asuransi ini akhirnya akan merujuk kepada Ketenturan Contra Proferentum Rule (silahkan baca artikelnya pada link update berita). Penyelesaian klaim ini akan menghargai ini, yaitu dengan mengambil keputusan bahwa interpretasi yang digunakan adalah interpretasi yang dimiliki oleh pihak tertanggung.
Menjadi catatan bagi Pencipta Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang diuraikan dalam laporan kasus sengketa klaim asuransi ini oleh BMAI, bahwa :

Lalu bagaimana dengan Aplikasi ketentuan rujukan Pengecualian Ayat 4.2 dan 4.5 apakah perlu ada koreksi tambahan ?
4.2. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Karena pertimbangan dasar bahwa Penggunaan Kendaraan di jalan raya yang tidak memiliki Surat Izin yang berlaku apakah bisa dinyatakan sebagai pelanggaran hukum ? (not Against the Law – Insurable Risks) dan dalam hal Surat perizinan bisakan dirujukkan untuk adanya koreksi pada ayat 4.2, atau bentuk pelanggaran bisa dirujukkan untuk adanya koreksi dalam ayat 4.5 ?
Hal itu masih memerlukan kajian lebih lanjut oleh para ahli dalam industri perasuransian, dengan pertimbangan bahwa kebijakan utama Asuransi adalah memberikan bantuan perlindungan kepada seluruh masyarakat.