Kasus Klaim Asuransi Kendaraan ditolak
Kasus Klaim Asuransi Kendaraan ditolak
Kasus Klaim Asuransi Kendaraan ditolak oleh perusahaan asuransi dengan alasan Penggunaan kendaraan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam polis asuransi pernah terjadi dan masuk dalam kasus sengketa klaim yang diselesaikan melalui jalur Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).
Sebelum membaca cerita kasus klaim ini, mari kita kenali Apa itu BMAI ?
BMAI adalah sebuah badan hukum berbentuk Perhimpunan, berasaskan Pancasila, berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, melakukan kegiatan dibidang sosial didirikan oleh Asosiasi-asosiasi Usaha Perasuransian di Indonesia yaitu : Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI).
Visi BMAI
Memberikan pelayanan penyelesaian sengketa klaim asuransi secara adil melalui alternatif penyelesaian sengketa dan pelayanan konsumen asuransi untuk menumbuhkan kepercayaan dan minat masyarakat berasuransi demi mewujudkan kehidupan yang nyaman dan sejahtera.
Dari sekian banyak kasus sengketa klaim Asuransi yang diselesaikan melalui BMAI ini, ada salah satunya Kasus Klaim Asuransi Kendaraan ditolak oleh perusahaan asuransi dengan alasan Penggunaan kendaraan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam polis asuransi.
Pada gambar dibawah ini, merupakan uraian penjelasan mengenai Sengketa Klaim Asuransi Kendaraan Ditolak penanggung dengan Judul : GRABCAR, UBER, GOCAR CS
Update Berita
- Informasi Penggunaan Kendaraan penting diungkap June 13, 2018
- Pengisian SPPAKB yang harus dicermati June 13, 2018
- Beli mobil via leasing cermati pengajuan Asuransinya June 13, 2018
- Prosedur Klaim AKDP ATJHK dari ABB June 12, 2018
- Manfaat AKDP ATJHK Asuransi Bhakti Bhayangkara June 12, 2018
- Asuransi Jiwa saat buat SIM June 12, 2018
- Cara Pengajuan Pembayaran Manfaat SWDKLLJ June 12, 2018
Mari kita lihat cerita sengketa Kasus Klaim Asuransi Kendaraan ditolak oleh perusahaan asuransi dengan alasan Penggunaan kendaraan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam polis asuransi
Oleh sebab itu, penting bagi semua pihak tanpa terkecuali, baik calon tertanggung, petugas asuransi di perusahaan leasing atau bank, Broker Asuransi, untuk menyadari secara penuh mengenai kondisi perkembangan pasar asuransi sekaligus industri, terkait dengan ketentuan ini. Terutama edukasi kepada calon tertanggung agar memahami benar fungsi informasi penggunaan kendaraan ini untuk diungkapkan sebenar-benarnya.
Referensi :