Mobil hilang di lokasi rambu dilarang Parkir

Mobil hilang di lokasi rambu dilarang Parkir

Mobil hilang di lokasi rambu dilarang Parkir

Mobil hilang di lokasi rambu dilarang Parkir atau dilarang Stopapakah dijamin dalam polis Asuransi ? Pada beberapa Kasus Klaim Asuransi Kendaraan yang Hilang dicuri, ada kasus yang menarik perhatian terkait dengan Rambu Lalu Lintas yang berlaku di Indonesia.

Seseorang pemegang polis asuransi kendaraan, mengajukan klaim Asuransi kepada perusahaan asuransi karena mobilnya dicuri, masalah terjadi ketika diketahui bahwa kendaraan dicuri saat sedang di parkir itu di area yang terdapat rambu lalu lintas “DILARANG PARKIR”. Apakah Klaim Asuransinya diganti ? Mari kita teliti lebih lanjut.


Update Berita


Mobil hilang di lokasi rambu dilarang Parkir

Pada ketentuan Polis Standar Asuransi kendaraan Bermotor Indonesia dari AAUI, tercantum didalamnya sbb :

B A B I I
P E N G E C U A L I A N

PASAL 3

4. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.1. disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
4.2. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.3. dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
4.4. dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
4.5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Jadi, pada prinsipnya, Klaim Asuransi Kendaraan karena kecurian yang terjadi saat sedang dalam parkir di area yang melanggar lalu lintas, seperti DILARANG PARKIR atau DILARANG STOP memang dikecualikan dalam polis, dan Penanggung berhak untuk menolak klaim ini.

Terlebih lagi, didalam ketentuan “Insurable Risks” atau Risiko yang bisa diasuransikan salah satunya adalah “NOT AGAINST THE LAW” tidak melanggar undang-undang.

Akan tetapi, apakah kondisi ini masih bisa didebat lebih jauh lagi ? sampai batas mana pengecualian ini diberlakukan pada kasus klaim kecurian polis asuransi kendaraan ?

Perdebatan dalam sengketa Asuransi wajib memenuhi semua ketentuan yang berlaku, selain Kontrak Polis, namun juga harus meneliti peraturan dan ketentuan tata kelola yang terkait dengan kasus klaim yang diajukan.

Bagaimana kita meneliti pengecualian ini ? Karena Penolakan Klaim didasari oleh RAMBU LALU LINTAS, maka dari itu, mari kita teliti lebih lanjut tentang ketentuan RAMBU LALU LINTAS.  klik BACA LEBIH LANJUT