OJK Tetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Maju Anugerah Proteksi

OJK Tetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Maju Anugerah Proteksi

OJK Tetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Maju Anugerah Proteksi

Otoritas Jasa Keuangan, melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-50/NB.1/2018 tanggal 24 Mei 2018, menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Maju Anugerah Proteksi karena belum memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 4 Tahun 2013 jo Pasal 47 ayat (1) POJK 68 Tahun 2016.


Update Berita


OJK Tetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Maju Anugerah Proteksi

Sampai dengan batas waktu surat peringatan ketiga, PT Maju Anugerah Proteksi belum melengkapi dokumen permohonan persetujuan perubahan kepemilikan dan pengurus terkait dengan tidak disetujuinya salah satu calon komisaris perusahaan.

PT Maju Anugerah Proteksi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.

Apabila dalam jangka waktu tiga bulan PT Maju Anugerah Proteksi belum juga mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/OJK-Tetapkan-Sanksi-Pembatasan-Kegiatan-Usaha-PT-Maju-Anugerah-Proteksi-.aspx

OJK Tetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Maju Anugerah Proteksi

OJK Tetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Maju Anugerah Proteksi


Tentang OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.