Pengecualian Dalam Polis Asuransi Gempa Bumi

Pengecualian Dalam Polis Asuransi Gempa Bumi

Pengecualian Dalam Polis Asuransi Gempa Bumi

Polis Asuransi Gempa Bumi termasuk dalam Jenis Polis “Named-Perils” artinya, Bahaya yang dijamin disebutkan secara jelas didalam polis. Jaminan dalam Polis Asuransi Gempa adalah : gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi serta Tsunami.

Akan tetapi penting bagi masyarakat juga mengenal hal-hal yang dikecualikan didalam polis Asuransi Standar Gempa Bumi yang ditetapkan oleh AAUI, untuk memahami tata cara kerja Jaminan Polis Asuransi ini, agar tidak terjadi disputes dikemudian hari


Update Berita


Pengecualian Dalam Polis Asuransi Gempa Bumi

BAB II
PENGECUALIAN

PASAL 2
PENGECUALIAN

2.1. Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari atau diperburuk oleh :

2.1.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;

Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;

2.1.2. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam pengawasan Tertanggung atau tidak, apakah kerugian tersebut langsung atau tidak langsung , proxima atau remota atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh atau akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan;
2.1.3. tertabrak kendaraan

2.1.4. angin topan dan badai apapun bentuknya, baik hal tersebut disebabkan atau diakibatkan oleh bahaya yang dipertanggungkan atau tidak

2.1.5. banjir dan atau genangan air, kecuali sebagai akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut.

2.2. Polis ini tidak menjamin :

2.2.1. gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun

2.2.2. kecuali jika secara tegas disebutkan secara khusus harga pertanggungannya dalam Polis :
2.2.2.1. pembuangan puing, biaya pembersihan ;
2.2.2.2. barang-barang pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
2.2.2.3. logam mulia, perhiasan, batu permata yang belum dibentuk;
2.2.2.4. barang antik atau barang seni;
2.2.2.5. segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan
2.2.2.6. efek-efek, obligasi atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko termasuk meterai dan pita cukai, uang logam dan uang kertas, cek, catatan pembukuan atau catatan usaha lainnya dan catatan sistem komputer
2.2.2.7. pondasi, penggalian dan sejenisnya, peralatan dan mesin-mesin, stok dan barang-barang lain

2.3. Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.

2.4. Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan fatal atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau atas suruhan Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan.

2.5. Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja dan atau kesalahan yang disengaja oleh pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung atau tindakan Tertanggung memperbesar kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis ini

Apalagi yang perlu kita ketahui terkait dengan Gempa ? KLIK BACA SELANJUTNYA

Pengecualian Dalam Polis Asuransi Gempa Bumi