Klausul Kecelakaan Diri Perluasan Asuransi Kendaraan

Klausul Kecelakaan Diri Perluasan Asuransi Kendaraan

Klausul Kecelakaan Diri Perluasan Asuransi Kendaraan

Pada Polis Asuransi Kendaraan, biasanya tertanggung melengkapi Jaminan Kecelakaan Diri baik bagi Pengemudi maupun Penumpang yang ada dalam kendaraan tersebut. Jaminan init dipatok dalam beberapa Jumlah Nilai Pertanggungan, yang sesuai dengan kebutuhan tertangung dan tentunya disesuaikan dengan budget premi yang diharapkan bisa lebih kompetitif.

Ketentuan terkait dengan Tarif Premi telah pernah ditulis artikelnya di website ini, dan bisa dibaca dengan KLIK DISINI, sebagai konsekuensinya, perluasan atas jaminan tersebut dilekatkan Klausula Kecelakaan diri sebagai bagian dari Polis dan tidak terpisahkan. namun  apakah kita telah mengetahui Klausula dan isi dari ayat klausula tersebut ?


Update Berita


Klausul Kecelakaan Diri Perluasan Asuransi Kendaraan

Mari kita Pahami Klausula Kecelakaan Diri pada Polis Asuransi Kendaraan sesuai dengan ketentuan AAUI berbunyi sbb :

klausul Kecelakaan Diri

 Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap cidera badan atau kematian dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi dan atau penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis, sebagaimana diatur dibawah ini :

A. Meninggal dunia atau cacat tetap

No. Keterangan Santunan per orang

% dari nilai pertanggungan

 

1

2

 

3

 

4

 

 

5

 

meninggal dunia

kehilangan fungsi seluruh penglihatan pada kedua belah mata untuk selama-lamanya

kehilangan fungsi kedua belah tangan atau kedua belah kaki atau sebelah tangan dan sebelah kaki untuk selama-lamanya.

kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki, bersama-sama dengan kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya

kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki atau kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya.

 

100 %

100 %

 

100 %

 

100 %

 

 

75 %

B. Biaya pengobatan

Biaya perawatan atau pengobatan atas cidera badan pengemudi dan atau penumpang setinggi-tingginya 10 % dari batas tanggung jawab Penanggung untuk perluasan jaminan Kecelakaan Diri.

Batas tanggung jawab Penanggung : …………………. per orang untuk setiap kejadian.

Kl. KBM – 05