Klausul Kecelakaan Diri Perluasan Asuransi Kendaraan
Klausul Kecelakaan Diri Perluasan Asuransi Kendaraan
Pada Polis Asuransi Kendaraan, biasanya tertanggung melengkapi Jaminan Kecelakaan Diri baik bagi Pengemudi maupun Penumpang yang ada dalam kendaraan tersebut. Jaminan init dipatok dalam beberapa Jumlah Nilai Pertanggungan, yang sesuai dengan kebutuhan tertangung dan tentunya disesuaikan dengan budget premi yang diharapkan bisa lebih kompetitif.
Ketentuan terkait dengan Tarif Premi telah pernah ditulis artikelnya di website ini, dan bisa dibaca dengan KLIK DISINI, sebagai konsekuensinya, perluasan atas jaminan tersebut dilekatkan Klausula Kecelakaan diri sebagai bagian dari Polis dan tidak terpisahkan. namun apakah kita telah mengetahui Klausula dan isi dari ayat klausula tersebut ?
Update Berita
- Jaminan Gempa Bumi untuk Asuransi Kendaraan July 31, 2018
- Definisi yang ada dalam Polis Asuransi Gempa Bumi July 31, 2018
- Pengecualian Dalam Polis Asuransi Gempa Bumi July 31, 2018
- Gempa Bumi di Lombok Contoh pentingnya Asuransi Gempa July 31, 2018
- Benteng Speelwijk Situs Budaya Banten Lama July 29, 2018
- Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan July 29, 2018
- Cara Hitung Premi Asuransi Kendaraan All Risks July 29, 2018
Klausul Kecelakaan Diri Perluasan Asuransi Kendaraan
Mari kita Pahami Klausula Kecelakaan Diri pada Polis Asuransi Kendaraan sesuai dengan ketentuan AAUI berbunyi sbb :
klausul Kecelakaan Diri
Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap cidera badan atau kematian dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi dan atau penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis, sebagaimana diatur dibawah ini : A. Meninggal dunia atau cacat tetap
B. Biaya pengobatan Biaya perawatan atau pengobatan atas cidera badan pengemudi dan atau penumpang setinggi-tingginya 10 % dari batas tanggung jawab Penanggung untuk perluasan jaminan Kecelakaan Diri. Batas tanggung jawab Penanggung : …………………. per orang untuk setiap kejadian. Kl. KBM – 05 |