Jaminan Gempa Bumi untuk Asuransi Kendaraan

Jaminan Gempa Bumi untuk Asuransi Kendaraan

Jaminan Gempa Bumi untuk Asuransi Kendaraan

Asuransi Kendaran sebagaimana ketentuan yang dilekatkan pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia terbitan AAUI, tidak memiliki Jaminan Gempa Bumi termasuk didalam polis Standar tersebut.

Untuk memiliki Jaminan perlindungan atas Risiko Gempa Bumi, Tertanggung perlu memperluas Jaminan Perlindungan Gempa Bumi sebagai Extension Coverage (Jaminan Tambahan) dengan tambahan Premi yang dikenakan untuk perlindungan ini, plus melekatkan Klausula Perluasan Jaminan Gempa Bumi.


Update Berita


Jaminan Gempa Bumi untuk Asuransi Kendaraan

Jaminan Gempa Bumi untuk Asuransi Kendaraan bisa dimiliki bagi pemilik Asuransi Kendaraan yaitu dengan menambahkan Klausula tambahan dan juga premi tambahan untuk risiko ini, yaitu :

KLAUSUL GEMPA BUMI, TSUNAMI DAN ATAU LETUSAN GUNUNG BERAPI (KL. KBM-11)

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami dan atau letusan gunung berapi.

Risiko Sendiri : 10 % dari nilai kerugian, minimum Rp. 500.000,– untuk setiap kejadian.

Adapun Tarif Premi tambahan untuk Jaminan Perlindungan atas Risiko Gempa Bumi ini, bisa dihitung sesuai dengan Ketentuan Tarif Premi Asuransi yang di atur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia yaitu sbb :

No Wilayah Tarif Premi atau Kontribusi
Comprehensive Total Loss Only
1. Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauannya 0,12% s/d 0,135% 0,085% s/d 0,11%
2. Wilayah 2: Jakarta, Banten, dan Jabar 0,10% s/d 0,125% 0,075% s/d 0,10%
3. Wilayah 3: Selain
Wilayah 1 dan Wilayah 2
0,075% s/d 0,135% 0,05% s/d 0,075%

Jadi Perhitungan Premi yang untuk Asuransi Kendaraan harus menambahkan Faktor Premi Tambahan untuk perlindungan Gempa Bumi, selain dari tarif Premi Dasar Asuransi Kendaraan itu sendiri dan perluasan lainnya.

Bagaimana Cara menhitung premi Asuransi Kendaraan secara menyeluruh ? KLIK BACA SELANJUTNYA