Jaminan Gempa Bumi untuk Asuransi Kendaraan
Jaminan Gempa Bumi untuk Asuransi Kendaraan
Asuransi Kendaran sebagaimana ketentuan yang dilekatkan pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia terbitan AAUI, tidak memiliki Jaminan Gempa Bumi termasuk didalam polis Standar tersebut.
Untuk memiliki Jaminan perlindungan atas Risiko Gempa Bumi, Tertanggung perlu memperluas Jaminan Perlindungan Gempa Bumi sebagai Extension Coverage (Jaminan Tambahan) dengan tambahan Premi yang dikenakan untuk perlindungan ini, plus melekatkan Klausula Perluasan Jaminan Gempa Bumi.
Update Berita
- Definisi yang ada dalam Polis Asuransi Gempa Bumi July 31, 2018
- Pengecualian Dalam Polis Asuransi Gempa Bumi July 31, 2018
- Gempa Bumi di Lombok Contoh pentingnya Asuransi Gempa July 31, 2018
- Benteng Speelwijk Situs Budaya Banten Lama July 29, 2018
- Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan July 29, 2018
- Cara Hitung Premi Asuransi Kendaraan All Risks July 29, 2018
- OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Siar Perdana Asuransi July 25, 2018
Jaminan Gempa Bumi untuk Asuransi Kendaraan
Jaminan Gempa Bumi untuk Asuransi Kendaraan bisa dimiliki bagi pemilik Asuransi Kendaraan yaitu dengan menambahkan Klausula tambahan dan juga premi tambahan untuk risiko ini, yaitu :
KLAUSUL GEMPA BUMI, TSUNAMI DAN ATAU LETUSAN GUNUNG BERAPI (KL. KBM-11)
Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami dan atau letusan gunung berapi.
Risiko Sendiri : 10 % dari nilai kerugian, minimum Rp. 500.000,– untuk setiap kejadian.
Adapun Tarif Premi tambahan untuk Jaminan Perlindungan atas Risiko Gempa Bumi ini, bisa dihitung sesuai dengan Ketentuan Tarif Premi Asuransi yang di atur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia yaitu sbb :
No | Wilayah | Tarif Premi atau Kontribusi | ||||||||||||||||||||||
Comprehensive | Total Loss Only | |||||||||||||||||||||||
1. | Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauannya | 0,12% s/d 0,135% | 0,085% s/d 0,11% | |||||||||||||||||||||
2. | Wilayah 2: Jakarta, Banten, dan Jabar | 0,10% s/d 0,125% | 0,075% s/d 0,10% | |||||||||||||||||||||
3. | Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2 |
0,075% s/d 0,135% | 0,05% s/d 0,075% |
Jadi Perhitungan Premi yang untuk Asuransi Kendaraan harus menambahkan Faktor Premi Tambahan untuk perlindungan Gempa Bumi, selain dari tarif Premi Dasar Asuransi Kendaraan itu sendiri dan perluasan lainnya.
Bagaimana Cara menhitung premi Asuransi Kendaraan secara menyeluruh ? KLIK BACA SELANJUTNYA