OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Siar Perdana Asuransi karena Langgar Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Siar Perdana Asuransi karena Langgar Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Siar Perdana Asuransi karena Langgar Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/NB.1/2018 tanggal 7 Juni 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi kepada PT Pialang Asuransi Ragam Rahmat Rezeki.


Update Berita


OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Siar Perdana Asuransi karena Langgar Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 30 Juli 2018.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Pialang Asuransi Ragam Rahmat Rezeki diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat Kantor Pusat PT Pialang Asuransi Ragam Rahmat Rezeki berlokasi di Rukan Fatmawati Mas Blok D/310, Jalan Fatmawati Raya Nomor 20, Jakarta Selatan 12430.

Sumber : https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/OJK-Batasi-Kegiatan-Usaha-PT-Siar-Perdana-Asuransi-karena-Langgar-Aturan-Penyelenggaraan-Usaha-Perusahaan-Pialang-Asuransi.aspx

OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Siar Perdana Asuransi


Tentang OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.