OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Gelora Karya Jasatama
OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Gelora Karya Jasatama karena Langgar Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan, melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-57/NB.1/2018 tanggal 6 Juni 2018, menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Gelora Karya Jasatama karena belum memenuhi ketentuan POJK Nomor 70/POJK.05/2016 dan POJK Nomor 73/POJK.05/2016.
Update Berita
- Asuransi Apa Saja yang diperlukan Asian Games 2018 August 2, 2018
- Klausul Kecelakaan Diri Perluasan Asuransi Kendaraan July 31, 2018
- Jaminan Gempa Bumi untuk Asuransi Kendaraan July 31, 2018
- Definisi yang ada dalam Polis Asuransi Gempa Bumi July 31, 2018
- Pengecualian Dalam Polis Asuransi Gempa Bumi July 31, 2018
- Gempa Bumi di Lombok Contoh pentingnya Asuransi Gempa July 31, 2018
- Benteng Speelwijk Situs Budaya Banten Lama July 29, 2018
OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Gelora Karya Jasatama
PT Gelora Karya Jasatama belum menyampaikan Laporan Semester II Tahun 2017 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
PT Gelora Karya Jasatama hanya memiliki anggota Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing satu orang serta ekuitas di bawah ketentuan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bgai Perusahaan Perasuransian dan Pasal 56 ayat (2) huruf a POJK Nomor 70 tentang Penyelenggaraan Usaha perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Dengan demikian, PT Gelora Karya Jasatama dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
Apabila dalam jangka waktu tiga bulan PT Gelora Karya Jasatama belum juga mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya pada Link Sumber tersebut diatas, atau Gambar dibawah ini :