Kerusakan Atap Mobil karena Pemasangan Roof-Box

Kerusakan Atap Mobil Pemasangan Roof-Box

Kerusakan Atap Mobil Pemasangan Roof-Box

Musim Mudik Lebaran dan Perjalanan Jauh, banyak sekali yang menggunakan kendaraan Pribadi sendiri, dengan melengkapi Kendaraannya menggunakan “Roof Box”.

Terkadang, pemilik kendaraan kurang memperhatikan aturan dalam pemasangan dan penggunaan “Roof-Box” ini sehingga membuat Atap Mobil anda rusak.

Apakah diganti atau termasuk risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia ?

Update Berita

Penggunaan #roof-box pada kendaraan atau mobil kita bisa memudahkan kita mengimpan barang bawaan ketika akan menempuh perjalanan jauh seperti mudik lebaran atau travelling. Roof box berfungsi sebagai kompartmen tambahan.

Akan tetapi seringkali pemilik kendaraan tidak memperhatikan ketentuan tata cara pemasangan dan maksimum daya muat dan beban Roof box ini pada atap kendaraan. Sehingg aini menyebabkan keruakan pada atap kendaraan.

Apakah kerusakan atap mobil ini karena kejadian tersebut dijamin dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor ?

Jawabannya, Tidak, karena didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesi pada Pasal 3 bagian Pengecualian nomor 1.4. berbunyi : kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang.

Jadi Kerusakan Atap Mobil karena Pemasangan Roof-Box yang tidak sesuai dengan aturan tidak dijamin dalam polis. Selengkapnya silahkan BACA POLIS LENGKAPNYA DISINI

Sekiranya masih bingung tentang asuransi, mudah kok, hubungi saja petugas kami, dengan mengirimkan whatsapp yang sudah disediakan di web ini portal linknya. Atau anda juga bisa mengunjungi WebMarket kami di : https://carakamulia.net/