Obyek Pertanggungan Polis Asuransi Contractors All Risks

Obyek Pertanggungan Polis Asuransi Contractors All Risks

Obyek Pertanggungan Polis Asuransi Contractors All Risks

Pada pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung atau pemasangan / Instalasi mesin dan sebagainya, biasanya proyek tersebut dilindungi dengan Polis Asuransi .

Tahukan anda Apa saja yang bisa di asuransi kan sebagai obyek pertanggungan ?

Update Berita

Obyek Pertanggungan Polis Asuransi Contractors All Risks

Didalam Polis Asuransi CAR biasanya terdapat 2 Section yaitu : Section 1 – Material Damage dan Section 2 – Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ke-3.

Untuk Section I – Material Damage, ini berupa Material/Property yang diasuransikan, umumnya senilai Total Kontrak Pekerjaan (TCV – Total Contract Value) , pada bagian ini diperkenankan juga menambahkan Obyek pertanggungan : Peralatan dan mesin yang digunakan Kontraktor di lokasi pekerjaan, Property milik Principal (bohier), Property disekitar, dengan syarat nilainya dimasukkan sebagai nilai pertanggungan.

Untuk Section II – Kewajiban Tertanggung didalam polis dalam hal mendapatkan tuntutan ganti rugi pihak ketiga sehubungan dengan terjadinya kecelakaan atas pekerjaan yang dilakukannya yang menyebabkan pihak ketiga menderita cedera, kematian serta kerusakan property. Untuk NIlai Section II ini biasanya diberikan batasan pertanggungan tertentu misalnya 10% dari nilai Section I

Informasi lebih lanjut silahkan klik DISINI

atau Hubungi Petugas kami untuk mendapatkan penjelasan yang lebih terperinci. Kunjungi Market Place kami di : https://carakamulia.net/