Asuransi Kontraktor bukan untuk penuhi pembayaran Proyek

Asuransi Kontraktor bukan untuk penuhi pembayaran Proyek

Asuransi Kontraktor bukan untuk penuhi pembayaran Proyek

Indonesia sebagai negara berkembang dan menuju Negara Maju, pastinya banyak sekali aktivitas pembangunan yang dilakukan pemerintah, terlebih pada era kepemerintahan Bapak Ir. Joko Widodo yang menitik beratkan kepada pembangunan Infra Stuktur bagi pembangunan nasional.

Tentunya, pekerjaan-pekerjaan proyek banyak dilakukan, pastinya ini merupakan berita gembira bagi para kontraktor tanah air baik swasta, BUMN dan usaha Kerja Bersama (Joint Venture atau Joint Operation)

Update Berita

Terkait dengan Risiko Proyek yang dihadapi perusahaan kontraktor, biasanya Principal/Pemilik Proyek akan menerapkan kewajiban kepada para kontraktor untuk melengkapi pekerjaan yang diberikan kepadanya dengan Polis Asuransi, seperti misalnya :

  • Contractor’s All Risks & Third Party Liability Insurance
  • Erection All Risks and Third Party Liability Insurance
  • Comprehensive General Liability Insurance
  • Workmen’s Compensation and Employer’s Liability Insurance
  • Profesional Liability Insurance
  • Surety Bond / Jaminan
  • dan lainnya

Pada Aplikasi kewajiban Polis Asuransi ini, khusus untuk proyek dengan skala medium kebawah, masih terdapat pemahaman, bahwa #Polis_Asuransi adalah sebagai syarat dokumen untuk mendapatkan pembayaran Uang Muka Pekerjaan Kontrak yang mereka miliki selain dari Surety bond (Jaminan Uang Muka).

Padahal, Manfaat Polis #Asuransi_Kontraktor itu sangat luas yaitu melindungi pekerjaan kontraktor dari sebab yang tidak terduga yang menimbulkan kerugian bagi kontraktor.

Tidak percaya ? jika Asuransi Kontraktor bukan untuk penuhi pembayaran Proyek ? coba pahami jenis-jenis polisnya DENGAN KLIK DISINI

Sekiranya masih bingung tentang asuransi, mudah kok, hubungi saja petugas kami, dengan mengirimkan whatsapp yang sudah disediakan di web ini portal linknya. Atau anda juga bisa mengunjungi WebMarket kami di : https://carakamulia.net/