Asuransi Kontraktor bukan untuk penuhi pembayaran Proyek
Asuransi Kontraktor bukan untuk penuhi pembayaran Proyek
Indonesia sebagai negara berkembang dan menuju Negara Maju, pastinya banyak sekali aktivitas pembangunan yang dilakukan pemerintah, terlebih pada era kepemerintahan Bapak Ir. Joko Widodo yang menitik beratkan kepada pembangunan Infra Stuktur bagi pembangunan nasional.
Tentunya, pekerjaan-pekerjaan proyek banyak dilakukan, pastinya ini merupakan berita gembira bagi para kontraktor tanah air baik swasta, BUMN dan usaha Kerja Bersama (Joint Venture atau Joint Operation)
Update Berita
- Selamat Merayakan Hari Trisuci Waisak May 19, 2019
- Kendaraan di Proyek masuk jaminan Polis Kontraktor atau tidak ? May 9, 2019
- Obyek Pertanggungan Polis Asuransi Contractors All Risks May 9, 2019
- 6 Jenis Asuransi diperlukan pada Proyek Pembangunan May 9, 2019
- Asuransi Property All Risks menjamin Kerugian Karena Pencurian May 7, 2019
- Selamat Menunaikan Ibadah Ramadhan 1440 H May 7, 2019
- Sebelum Mudik pastikan semuanya aman May 3, 2019
Terkait dengan Risiko Proyek yang dihadapi perusahaan kontraktor, biasanya Principal/Pemilik Proyek akan menerapkan kewajiban kepada para kontraktor untuk melengkapi pekerjaan yang diberikan kepadanya dengan Polis Asuransi, seperti misalnya :
- Contractor’s All Risks & Third Party Liability Insurance
- Erection All Risks and Third Party Liability Insurance
- Comprehensive General Liability Insurance
- Workmen’s Compensation and Employer’s Liability Insurance
- Profesional Liability Insurance
- Surety Bond / Jaminan
- dan lainnya
Pada Aplikasi kewajiban Polis Asuransi ini, khusus untuk proyek dengan skala medium kebawah, masih terdapat pemahaman, bahwa #Polis_Asuransi adalah sebagai syarat dokumen untuk mendapatkan pembayaran Uang Muka Pekerjaan Kontrak yang mereka miliki selain dari Surety bond (Jaminan Uang Muka).
Padahal, Manfaat Polis #Asuransi_Kontraktor itu sangat luas yaitu melindungi pekerjaan kontraktor dari sebab yang tidak terduga yang menimbulkan kerugian bagi kontraktor.
Tidak percaya ? jika Asuransi Kontraktor bukan untuk penuhi pembayaran Proyek ? coba pahami jenis-jenis polisnya DENGAN KLIK DISINI
Sekiranya masih bingung tentang asuransi, mudah kok, hubungi saja petugas kami, dengan mengirimkan whatsapp yang sudah disediakan di web ini portal linknya. Atau anda juga bisa mengunjungi WebMarket kami di : https://carakamulia.net/