Kendaraan di Proyek masuk jaminan Polis Kontraktor atau tidak ?

Kendaraan di Proyek masuk jaminan Polis Kontraktor atau tidak ?

Kendaraan di Proyek masuk jaminan Polis Kontraktor atau tidak ?

Sebuah Pekerjaan Proyek Pembangunan gedung, biasanya menggunakan Polis Asuransi Contractor’s All Risks & Third Party Liability Insurance. Jaminan adalah Pekerjaan sesuai dengan nilai kontrak, dan bis ditambah dengan Peralatan dan mesin kerja kontraktor yang digunakan dilokasi proyek.

Kendaraan Bermotor terkadang juga digunakan di proyek, selain alat berat dan lainnya, apakah kerusakan atas kendaraan bermotor ini diganti didalam polis Asuransi Contractor’s All Risks ?

Update Berita

Kendaraan di Proyek masuk jaminan Polis Kontraktor atau tidak ?

Kendaraan bermotor milik kontraktor berlisensi dari kepolisian Republik Indonesia, tidak termasuk dalam jaminan, Pertanggungan ini seharusnya masuk dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor, jadi tidak dijamin dalam polis CAR+TPL.

Jika Kendaraan bermotor milik pihak ketiga yang berkunjung ke proyek dan ada kelalaian dari Pihak kontraktor atau pekerjanya yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tiba-tiba dan mengakibatkan kerusakan mobil pihak ketiga, maka ini dijamin didalam Section II Polis CAR, Tanggung Gugat Hukum Pihak ketiga kepada KOntraktor.

Jika Kendaraan Bermotor tidak berlisensi, sepertinya forklift / sejenis alat berat, bisa saja dijamin jika nilai Pertanggungan Contractors Plant and Machinery termasuk sebagai obyek pertanggungan. Atau dijamin dalam polis lain yaitu Contractor’s Plant and machinery Insurance atau Heavy Equipment Insurance.

Jika masih memerlukan informasi lebih lanjut, silahkan Hubungi Petugas kami untuk mendapatkan penjelasan yang lebih terperinci. Kunjungi Market Place kami di : https://carakamulia.net/