Asuransi Property All Risks menjamin Kerugian Karena Pencurian

Asuransi Property All Risks menjamin Kerugian Karena Pencurian

Asuransi Property All Risks menjamin Kerugian Karena Pencurian.

Musim liburan dan mudik telah tiba, dan umumnya menjelang hari raya, banyak rumah yang ditinggal pemiliknya liburan dan mudik lebaran. Ini merupakan peluang bagi para pencuri yang akan mendatangi rumah yang kosong dan mengambil barang-barang yang tersimpan di rumah yang sementara tidak ada pemiliknya.

Update Berita

Lalu, apakah pencurian dijamin dalam polis yang anda miliki ? mari kita lihat penjelasan berikut.

Pertama-tama, perhatikan jenis polis yang anda miliki, apakah tertulis Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (saja) atau Polis Property All Risks ?

Jika tertulis Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia, maka Pencurian tidak dijamin dalam Polis Tersebut. Namun Jika judulnya adalah “Property All Risks Insurance” maka kerugian akibat tindakan pencurian bisa dijamin dalam polis ini. Dengan Syarat : Bangunan dan Isi Rumah dimasukkan sebagai obyek yang dipertanggungkan didalam polis.

Informasi terkait polis Asuransi Property All Risks Insurance bisa dipelajari di link berikut : KLIK DISINI

Atau anda bisa mengkonsultasikan kebutuhan asuransi anda dengan menghubungi petugas kami pada fasilitas pesan whatsapp yang telah disediakan di website ini. Atau kunjungi MarketPlace kami di
https://carakamulia.net/

Asuransi Property All Risks menjamin Kerugian Karena Pencurian

Kondisi bahwa Asuransi Property All Risks menjamin Kerugian Karena Pencurian adalah karena polis ini tidak mencantumkan Kecurian sebagai risiko atau yang dikecualikan didalam polis.

Lebih jauh terkait dengan hal tersebut adalah, bisa dilihat pada wording berikut :

7. Prosedur Klaim Prosedur Klaim
7.1 Dalam Hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan polis ini, tertanggung harus :

  • segera memberitahu penanggung …dst
  • Melakukan semua langkah yang …dst
  • Menjaga bagian yang terkena dampan dan …dst
  • Menyerahkan semua informasi … dst
  • segera memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat