6 Jenis Asuransi diperlukan pada Proyek Pembangunan
6 Jenis Asuransi diperlukan pada Proyek Pembangunan
Indonesia sebagai negara yang masih terus melakukan pembangungan nasional pastinya sedang giat-giatnya menjalankan Proyek-Proyek Pembangunan di seluruh area Nusantara.
Baik dilakukan oleh Pemerintah, Perusahaan Swasta ataupun Joint-Operations Asing semua membangun #Infrastruktur Indonesia. Belum lagi Pembangunan proyek swasta lainnya seperti pembangunan Pabrik, Gedung Apartemen dan Perkantoran, Hotel dan Condominium dan lain sebagainya.
Tahukah anda, bahwa proyek pembangunan harus dilengkapi dengan perlindungan dari bahaya dan risiko yang tidak terduga di kemudian hari, dan ini bisa dialihkan kepada Polis Asuransi. Apa saja Polis Asuransi tersebut ? yuk kita cek dan analisanya.
Update Berita
- Asuransi Property All Risks menjamin Kerugian Karena Pencurian May 7, 2019
- Selamat Menunaikan Ibadah Ramadhan 1440 H May 7, 2019
- Sebelum Mudik pastikan semuanya aman May 3, 2019
- Mudik atau Liburan pasti Nyaman dengan Asuransi Perjalanan May 3, 2019
- Mengintip Serunya IIMS 2019 April 27, 2019
- 4 Alasan Masyarakat Indonesia harus memiliki Asuransi Bencana April 27, 2019
- Kata Kunci Teratas Asuransi Mobil Online April 15, 2019
6 Jenis Asuransi diperlukan pada Proyek Pembangunan
Asuransi Jaminan Proyek ( Surety Bond)
Asuransi Jaminan Pemilik Proyek adalah janji untuk membayar satu pihak (Obligee) jumlah tertentu jika pihak kedua (Principal) gagal memenuhi beberapa kewajiban, seperti memenuhi ketentuan kontrak. Asuransi Jaminan Pemilik Proyek melindungi Obligee terhadap kerugian akibat kegagalan Principal untuk memenuhi kewajiban. Ketika Penjamin membayar kerugian secara tunai kepada Obligee untuk setiap permintaan penyelesaian klaim, Principal sesuai dengan Perjanjian Ganti Rugi akan mengembalikan jumlah yang sama kepada Surety. Jenis nya beragam, seperti Jaminan Penawaran, Jaminan Pembayaran Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan.
Asuransi Contractor’s All Risks atau Erection All Risks termasuk Third Party Liability
Contractors All Risks Insurance adalah asuransi yang menutup risiko-risiko pekerjaan Teknik Sipil (bangunan) yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan hukum lain (kontraktor). Secara garis besar Asuransi Contractors All Risks memberi jaminan sebagai berikut :
Bagian I : Kerusakan Bangunan Proyek (Material Damage)
Bagian II : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL)
Kerugian atau kerusakan yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tak terduga atau terjadi di lokasi pembangunan (site) selama masa pembangunan (masa pertanggungan).
Erection All Risks and Third Party Liability Insurance
Sama hal nya dengan Polis Contractor’s All Risks, yang berbeda adalah :
Contractors’ All Risk Insurance :
Digunakan untuk melakukan jaminan terhadap Proyek Pembangunan Konstruksi yang sedang dilakukan
Erection All Risk Insurance :
Digunakan untuk melakukan jaminan terhadap Proyek Pemasangan Mesin-mesin yang sedang dilakukan
Terkadang, Polis CAR/EAR ini ditambahkan Jaminan untuk Principal’s Advanced Loss of Profits sehubungan dengan kerugian keuangan yang disebabkan oleh keterlambatan penyelesaian proyek.
Workmen’s Compensation & Employer’s Liability
Pada kebanyakan proyek besar, didalam kontrak pembangunan proyek, dilekatkan klausul yang mewajibkan kontraktor melengkapi asuransi untuk Para karyawannya, yaitu
Workmens Compensation Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak karyawan ketika sedang melakukan kegiatan usaha dari majikannya (pemilik pekerjaan) dimana pihak karyawan tersebut mengalami cedera tubuh termasuk kematian. Asuransi ini mirip dengan asuransi tenaga kerja yang diwajibkan oleh pemerintah, yang dikenal dengan nama Jamsostek.
Obyek pertanggungan dalam Workmen’s Compensation Insurance
Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak karyawan akibat kegiatan usaha tertanggung.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Workmen’s Compensation Insurance:
Tuntutan hukum dari pihak karyawan, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).
Employers Liability Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak karyawan ketika sedang melakukan kegiatan usaha dari majikannya (pemilik pekerjaan), di mana pihak karyawan tersebut mengalami cedera tubuh termasuk kematian.
Perbedaan antara Employer’s Liability Insurance dengan Asuransi Workmen”s Compensation
Jika pada Employer’s Liability Insurance, harus bisa dibuktikan bahwa pihak majikan (pemilik pekerjaan) memang melakukan suatu kelalaian, sedangkan pada Workmen’s Compensation Insurance, tidak perlu dibuktikan adalahnya suatu kelalaian yang dilakukan oleh pihak majikan (pemilik pekerjaan).
Comprehensive General Liability Insurance
Selain Workmen’s Compensation dan Emplyer’s Liability, biasanya dalam Kontrak juga disyaratkan untuk memiliki polis CGL (Comprehensive General Liability)
Comprehensive General Liability Insurance – CGL Asuransi yang memberikan perlindungan bagi tertanggung terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga. Liability Insurance umumnya dikenal sebagai Comprehensive General Liability Insurance dalam dunia asuransi.
Dalam asuransi tanggung gugat dikenal istilah pihak ketiga (third party). Pihak ketiga adalah pihak yang tidak termasuk dalam kategori pihak pertama (tertanggung) dan pihak kedua (penanggung).
Professional Indemnity Insurance
Pada pekerjaan-pekerjaan Proyek yang dilakukan memerlukan Keahlian Khusus secara Professional, biasanya Kontrak Proyek juga mensyaratkan adanya Polis Asuransi Profesional Indemnity.
Professional Indemnity insurance (PII), also called professional Liability insurance (PLI) but more commonly known as errors & omissions (E&O), is a form of liability insurance that helps protect professional advice- and service-providing individuals and companies from bearing the full cost of defending against a negligence claim made by a client, and damages awarded in such a civil lawsuit.
Contractor’s Plant and Machinery Insurance (Including Third Party Liability Insurance) atau Heacy Equipment Insurance (include TPL)
Contractors Plant Machinery Insurance memberikan jaminan risiko kerusakan atau kerugian fisik terjadi tiba-tiba dan tak terduga terhadap objek pertanggungan (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)
Polis CPM/CPE juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat Alat-alat berat sedang bekerja (at work), sedang diam (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling
Ingin informasi lebih lanjut, silahkan klik DISINI
Atau kunjungi Market Place kami di Https://carakamulia.net/