Tidak Punya Asuransi Kendaraan Pelanggaran Lalu Lintas

Tidak Punya Asuransi Kendaraan Pelanggaran Lalu Lintas

Tidak Punya Asuransi Kendaraan Pelanggaran Lalu Lintas

Sahabat Caraka,

Ternyata, bagi Usaha Angkutan Umum, baik pengemudi atau pemilik Usaha Kendaraan Angkutan Umum yang tidak memiliki Jaminan Asuransi, merupakan tindakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana tertuang didalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.


Update Berita


Tidak Punya Asuransi Kendaraan Pelanggaran Lalu Lintas

Bagaimana Bunyi Pasal yang terdapat dalam undang-undang tersebut ? Mari Kita Lihat :

Pasal 189
Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.

Pasal 237
Perusahaan Angkutan Umum wajib mengikuti program asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggung jawabnya atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan.
Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan.

Bab XX – Ketentuan Pidana

Pasal 309
Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya untuk penggantian kerugian yang diderita oleh Penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 313
Setiap orang yang tidak mengasuransikan awak Kendaraan dan penumpangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 316
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Pasal 275 ayat (1), Pasal 276, Pasal 278, Pasal 279, Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 299, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal 305, Pasal 306, Pasal 307, Pasal 308, Pasal 309, dan Pasal 313 adalah pelanggaran.

Jadi, Bagi perusahaan Angkutan Umum, Milik Pemerintah atau Swasta wajib memiliki Asuransi tersebut. Sebenarnya Pemerintah telah menyediakan Jasa Pengelola Asuransi ini melalui Jasa Raharja Putera, akan tetapi khusus untuk Perusahaan Angkutan Swasta, bisa memiliki Jaminan Asuransi Kendaraan yang dibeli melalui perusahaan Asuransi Swasta dengan bantuan Broker Asuransi, terutama untuk jenis Angkutan Umum seperti Perusahaan Taksi, Taksi Online, Rental dan sejenisnya.

Jaminan yang bisa dibeli, bukan hanya untuk Pengemudi, Awak Penumpang dan TJH saja, melainkan juga untuk kerusakan Unit Kendaraan atau armada yang dimiliki dari kerugian atau kehilangan yang tidak terduga karena kecelakaan lalu lintas atau tindakan jahat orang lain. Demikian permasalahan Tidak Punya Asuransi Kendaraan Pelanggaran Lalu Lintas

Segera hubungi Tim Kami melalui WhatsApp yang tersedia di website ini.

Anda juga wajib ketahui, bagian tindakan atau prilaku apa yang merupakan Pelanggaran dan Kejahatan di dalam UU RI tentang Lalu Lintas tsb – KLIK BACA SELANJUTNYA