Tidak Punya Asuransi Kendaraan Pelanggaran Lalu Lintas

Tidak Punya Asuransi Kendaraan Pelanggaran Lalu Lintas

Tidak Punya Asuransi Kendaraan Pelanggaran Lalu Lintas Sahabat Caraka, Ternyata, bagi Usaha Angkutan Umum, baik pengemudi atau pemilik Usaha Kendaraan Angkutan Umum yang tidak memiliki Jaminan Asuransi, merupakan tindakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana tertuang didalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Update Berita Daihatsu Xenia DN Multisix 2019 vs […]