Tata Cara Ganti Rugi pada klaim Asuransi Harta Benda

Tata Cara Ganti Rugi pada klaim Asuransi Harta Benda

Tata Cara Ganti Rugi pada klaim Asuransi Harta Benda sebenarnya telah di atur pada polis Asuransi Harta Benda seperti Asuransi kebakaran atau Asuransi dengan jenis polis Property All Risks Insurance.

Apakah sudah anda ketahui tata caranya ? yuk kita lihat pasal atau ayat yang mengatur tentang hal tersebut :


Update Berita


Pada Polis Asuransi Property All Risks, yang banyak digunakan untuk Asuransi Harta Benda, dengan standar wording dari Munich-Re, tertera pada Kondisi Umum Nomor 8, dengan judul Indemnification atau pemberian Ganti rugi, berbunyi sbb :

8.1     Penanggung akan memberi ganti rugi atas kerugian yang telah disetujui dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari penilai kerugian atau bukti kerugian yang setara

8.2     Tanggung jawab telah diakui, pembayaran   pendahuluan yang tidak melebihi jumlah minimal sesuai dengan  situasi yang ada   dapat diberikan

8.3     Penanggung berhak menahan pemberian ganti rugi

–     jika terdapat keraguan sehubungan dengan hak Tertanggung untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh Penanggung bukti yang diperlukan

–     jika berkaitan dengan klaim suatu pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana telah dilakukan terhadap Tertanggung, menunggu penyelesaian pemeriksaan atau penyelidikan tersebut.

Jadi ketentuannya adalah seperti tertuang diatas. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas dan tenaga ahli kami.

Adapun untuk membeli produk silahkan mengunjungi market place kami : https://carakamulia.net/