Polis Property All Risks menjamin Kecurian dengan syarat

Polis Property All Risks menjamin Kecurian dengan syarat

Polis Property All Risks menjamin Kecurian dengan syarat

Sahabat Caraka,

Ini salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan kepada kami saat melakukan kunjungan kepada Nasabah untuk ngobrol dan berdiskusi. Jadi ini akan menjadi bagian penjelasan bagi semua pihak juga untuk dimuat di web kami.

Pada Polis Asuransi Property All Risks, bagian wording Jaminan (Coverage) memang tidak disebutkan secara persis Burglary atau Theft dijamin dalam polis ini. Akan tetapi kami bisa pastikan, bahwa kecurian, pembongkaran, perampokan atas aset yang tersimpan di dalam lokasi pertanggungan itu dijamin dalam polis ini, namun dengan syarat bahwa Semua tindakan tersebut meninggalkan jejak adanya masuk dan/atau keluar paksa leh si pencuri atau perampok tersebut. Misalnya, Pintu gerbang yang dirusak, jejak kaki, kerusakan pintu jendela dan sejenisnya. Dan dilakukan oleh pihak luar dari tertanggung (pihak ketiga, orang yang tidak terkait hubungan darah atau kerja dengan tertanggung)

Didalam polisnya memang demikian biasanya, tertulis, with any forcible entry or exit.

Lalu dimana letak pernyataan didalam wording polis asuransi property all risks menuliskan itu ada dalam jaminan ? Mari kita teliti lebih lanjut.


Update Berita


Polis Property All Risks menjamin Kecurian dengan syarat

Letak pernyataan bahwa pencurian dan pembongkaran dijamin dalam polis bisa dilihat dibagian ini

Pertama – Wording Coverage

Didalam polis Property All Risks disebutkan sbb :

The  Insurers  hereby  agree with the Insured that  if at any  time  during  the  period of insurance the items or  any  part  thereof  entered in the Schedule and whilst at the premise(s) described in such Schedule shall suffer any unforeseen, sudden and accidental  physical loss destruction or damage other than those specifically excluded  in  the  General  or Special  Exclusions

Pada wording ini jelas tertulis, shall suffer any unforeseen, sudden and accidental…… other than those specifically excluded ….

Jadi jika “pencurian/pembongkaran dsj” tidak ada dalam daftar “pengecualian Polis” maka risiko ini dijamin dalam polis.

Kedua – Perhatiakn wording ini 

7. Prosedur Klaim

7.1 Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini, Tertanggung harus

– segera memberitahu Penanggung melalui telepon atau telegram dan juga secara tertulis mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan

– melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan

– menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung- menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung.

– segera memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

Jadi jelas ya bahwa pencurian dijamin dalam Polis Asuransi Property All Risks, akan tetapi perlu diingat bahwa :

  • Aset yang dicuri harus masuk dalam obyek pertanggungan yang diasuransikan
  • Pencurian ini hanya berlaku untuk aset yang menetap pada lokasi pertanggungan, bukan mobile, dan bukan pencurian data atau program komputer.

Khusus untuk pencurian data Komputer, asuransinya bukan dari Property All Risks, akan tetapi dengan Polis yang berada dalam satu grup Jenis Polis yang bernama “Cyber Risks Insurance”

Bagaimana dengan Polis Standar Kebakaran ? – Jawabannya Pencurian tidak dijamin dalam polis ini, jadi lebih baik membeli polis Property All Risks Insurance, dari pada Kebakaran Standard.

jika memerlukan informasi penjelasan lebih lanjut, silahkan menghubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/